LAMTENG, HELOINDONESIA.COM -- Polres Lampung Tengah membebaskan tiga orang beserta truk setelah sebelumnya ditahan terkait dugaan penyimpangan pupuk subsidi NPK Phonska dari Gudang Pupuk Indonesia Seputihjaya ke kios resmi di Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Warga Kecamatan Anak Tuha dan Seputih Agung yang enggan ditulis namanya menyayangkan kedua telah bebas. "Keduanya kan ditangkap karena hendak menyelewengkan pupuk subsidi jatah petani, mengapa dilepas kembali," ujar seorang kelompok tani di Seputih Agung.
Baca juga: Gapoktan Fajarasri Sesalkan Jatah Pupuknya Diselewengkan, Mereka Ingatkan Distributor
Menurut dia, para tersangka diproses hukum dan dijebloskan ke penjara sebagai efek jera bagi distributor dan pengecer lain. Kedua pengecer pupuk, ASP, dan SUG, ditangkap karena hendak menyelewengkan 10 ton pupuk NPK Phonska subsidi pemeritah keluar daerah.
ASP adalah pengecer resmi Kampung Fajar Asri Seputih Agung sedangkan SUG adalah pengecer resmi pupuk subsidi Anak Tuha. Mereka ditangkap saat menyimpangkan pupuk 200 zak (@50 kg) dengan truk BE 8320 HG milik PT Kurnia Abadi Jaya (KAJ) di jalan lintas Gunungsugih- Padangratu Desa Komering Putih, Rabu (14/10/26) sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Polres Lamteng Gagalkan Upaya Penyimpangan Distribusi Pupuk Subsidi
"Beberapa hari ini, ASP ada di rumah Pak, rumahnya selalu tutup, tapi dia ada di rumah," ujar seorang warga Sulusuban kepada media ini. Begitu juga SUG, warga Aji Tua Anak Tuha melihat ada di rumahnya. "Ada kok dia di rumahnya," ujar warga setempat.
Bahkan nomor Handphone SUG dan ASP kembali aktip. Tapi, ketika di konfirmasi keduanya tidak pernah menjawab pertanyaan media ini.
Baca juga: Dibenarkan Kepala Gudang, Pupuk yang Hendak Disimpangkan Pupuk Subsidi
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengak, AKP M Prenata Alghazali ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat 23 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 dan Rabu (4/11/2026), pukul 12.00 WIB belum menjawab Heloindonesia.com hingga Minggu (8/11/2026).
Accounting Eksekutif Pupuk Indonesia Provinsi Lampung, Eduwarsyah dan Accounting Executive Pupuk Indonesia Kabupaten Lampung Tengah, yang brtkantor di Jln dr. Susilo. Bandarlampung, juga tidak merespon konfirmasi media ini adanya dugaan penyelewengan pupuk subsidi pemerintah tersebut. (Zen/Hajim)