Merasa Dikriminalisasi di Lampung, Terdakwa Tipikor Kemenang Curhat ke DPR RI

Senin, 27 April 2026 12:32
Rozali Umar dkk HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Perkara dugaan korupsi tanah Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung akhirnya bergulir ke Senayan. Thio Stefanus Sulistio, terdakwa perkara tersebut, melaporkan dugaan kriminalisasi dan "tipikorisasi" terhadap dirinya.

Desas-desus Thio mengadu ke Komisi III DPR telah terdengar sejak setelah sidang pledoi di PN Tanjungkarang, Senin lalu (20/4/2026). "Iya benar, kami mewakili Thio mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI," ungkap Sujarwo, S.H., M.H., pengacara Thio, Minggu (26/4/2026).

Sujarwo menugaskan tiga anggota timnya ke Komisi III DPR, yaitu Rozali Umar, S.H., M.H., M. Faisal Chudari, S.H., M.H., dan Yoga Mulya Utama, S.H. aaaDia menjelaskan, pihaknya memutuskan menyurati Komisi III setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk pledoi pribadi Thio.

"Pembelaan pribadi Thio sesungguhnya curhat yang telah lama terpendam. Ada kejanggalan yg dihadapinya saat penyidikan, bahkan terindikasi ada rasisme oleh oknum penyidik Kejati Lampung. Curhat Thio dalam pembelaan pribadi kami lampirkan dalam surat ke Komisi III," ucap Sujarwo.

Dalam surat tersebut, pengacara Thio memohon pengawasan dan peninjauan penerapan hukum dalam penanganan tipikor.  "Kami menyurati Komisi III karena sesuai tugas dan kewenangannya di bidang hukum, HAM dan keamanan," kata dia.

Isi surat ke Komisi III, lanjut Sujarwo, antara lain menguraikan 5 (lima) fakta sesuai keterangan saksi, ahli dan bukti surat. "Tidak ada manipulatif fakta dalam surat kami, semua berdasar fakta sidang," tegasnya.

Fakta Pertama

Thio membeli tanah tahun 2008 sesuai ketentuan, termasuk proses jual beli di hadapan notaris dan PPAT. "Notaris menerbitkan surat keterangan atau cover note bahwa tanah yang akan dibeli Thio tidak ada sengketa dan tidak sedang dijaminkan," kata Sujarwo. 

Ini artinya tanah tersebut clear and clean sehingga Thio tidak ragu untuk membelinya hingga akhirnya Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan dua SHM atas nama Thio Stefanus Sulistio, katanya didampingi pengacara lainnya, M. Suhendra, S.H., M.H.

Fakta Kedua

Thio telah dinyatakan sah sebagai pemilik tanah di Desa Pemanggilan, Natar, berdasarkan putusan pengadilan inkrah. Justru dalam amar putusan itu Kanwil Kementerian Agama Lampung (dulu Departemen Agama) yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada Thio.

Fakta Ketiga

Thio meskipun telah dinyatakan sah sebagai pemilik tanah, tetapi sejak 2008 sampai sekarang tidak pernah menguasai dan mengelola tanah yang dibelinya. "Tanah masih dikuasai sepenuhnya Kementerian Agama, lalu disita oleh penyidik Kejati Lampung," tandasnya.

Fakta Keempat

Penyidik Pidsus Kejati Lampung berdalih adanya pemalsuan atau penggunaan surat palsu dalam jual beli tanah antara ahli waris Supardi (Alm.) melalui kuasa jual selaku pemilik tanah dengan Thio.

"Pemalsuan surat bukan ranah Tipikor, melainkan pidana umum. Dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan yang telah inkrah juga dinyatakan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan tidak dapat membuktikan secara nyata pemalsuan surat berdasar putusan peradilan pidana," katanya.

Fakta Kelima

Thio tidak merugikan keuangan negara. Thio pembeli tanah beritikad baik yang wajib dilindungi undang-undang. Apalagi keabsahan Thio sebagai pemilik tanah telah diputuskan dalam 4 (empat) tingkat peradilan, dari PN sampai kasasi dan PK di MA.

"Penghitungan kerugian negara oleh BPKP hanya asumsi dan perkiraan atau potensial _loss_ Sesuai putusan MK, penghitungan kerugian negara harus nyata dan pasti atau _actual loss_," ucap Sujarwo.

Dia berharap fakta-fakta sidang tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara kliennya, demi terwujudnya keadilan substantif. Menurut rencana, sidang pembacaan putusan perkara Thio digelar majelis hakim Tipikor PN Tanjungkarang, Rabu nanti (29/4/2026). (Rls/Rjl)

Berita Terkini