LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Hakim akhirnya menjatuhkan hukukan kepada tiga koruptor restribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masing-masing 6 tahun penjara kepada Sahriwansah, 5 tahun penjara terhadap Hayati, dan 4 tahun penjara kepada Haris Fadillah.
Sahriwansah adalah mantan kepala DLH Kota Bandarlampung, Hayati adalah bendahara pembantu DLH, sedangkan Haris Fadilah adalah kepala Bidang Tata Lingkungan DLH. Mereka divonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Sahriwansah, 4 tahun 6 bulan penjara kepada Hayati, sememntara Haris Fadillah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Mereka menyimpangkan retribusi sampah TA 2019-2020 senilai Rp6.925.815.000.
Baca juga: LPPM USM dan BRIN Lakukan Kerja Sama Pendampingan Komersialisasi Kekayaan Intelektual
Majelis hakim memvonis mereka secara bergiliran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (21/9/2023). Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana, Sahriwansah didenda Rp300 juta atau diganti kurungan 6 bulan penjara. Dia juga harus mengembalikan uang pengganti Rp4.395.800.000, lebih besar dari tuntutan jaksa Rp3,86 miliar.
Sahriwansah baru mengembalikan Rp2.695.200.000 ke Kas Negara. Sehingga, sisa yang harus dikembalikan Rp1.700.600.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca juga: Prabowo Sebut Dukungan Demokrat Menambah Kekuatan Hadapi Pilpres 2024
Hayati wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp984,6 Juta. Dikurangi sebagian uang yang dipulangkan ke kas negara Rp108 juta, sisa uang yang harus dibayar Rp876,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Haris wajib membayar uang pengganti Rp416 juta dikurangi uang yang telah dititipkan Rp76 juta. Sehingga, tersisa Rp340 juta subsider setahun dan enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan menyatakan sikap pikir-pikir 7 hari ke depan. JPU Endang Supriadi juga menyatakan hal serupa. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nabila)