Penulis Prof Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati
BEBERAPA hari terakhir ini, media massa di Lampung, termasuk media yang kita baca ini dan digawangi Herman Batin Mangku (HBM), memuat berita bahwa sekolah yang digagas oleh Pemkot Bandarlampung dengan mengatasnamakan Yayasan Siger Karya Bunda dibubarkan dengan alasan substansial.
Bahkan berita terakhir yang langsung diturunkan oleh HBM, pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengambilalih penyelamatan peserta didik yang ada di sana dengan memindahbelajarkan serta membiayai segala sesuatunya ke sekolah swasta yang ditunjuk.
Ternyata pimpinan kota ini dalam menyelesaikan masalah pendidikan tidak bisa “mencak-mencak” seperti saat diskusi banjir beberapa waktu lalu.
Penulis jadi ingat tahun lalu beberapa penggiat pendidikan sudah mengingatkan diantaranya Gino Vanoli, Gunawan Handoko, dan masih banyak lagi. Beliau-beliau mengingatkan bahwa sekolah tersebut berada pada wilayah “abu-abu”.
Namun atas nama kekuasaan pimpinan kota ini “maju tak gentar”. Akhirnya, terbukti sekolah itu illegal. Dan, bagaimana dana yang sudah digelontorkan oleh pemerintah kota; tentu itu adalah bentuk anomaly yang harus dipermasalahkan oleh yang bewenang, jika mereka tidak “tuli”.
Kasus sekolah yang ternyata tidak memiliki dasar hukum yang jelas, jika disadari ini merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan. Apalagi jika sejak awal sudah ada berbagai pihak yang mengingatkan bahwa keberadaan sekolah tersebut bermasalah dari sisi perizinan maupun administrasi.
Sayangnya, peringatan-peringatan itu sering kali dianggap sebagai kritik yang berlebihan atau bahkan dipandang sebagai upaya menghambat program yang sedang berjalan. Akibatnya, suara-suara yang seharusnya menjadi bahan evaluasi justru diabaikan.
Pada praktik penyelenggaraan pendidikan, legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Legalitas adalah jaminan bahwa sebuah lembaga pendidikan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh negara.
Di dalamnya terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, hingga tata kelola kelembagaan.
Semua itu dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bahwa peserta didik mendapatkan hak mereka atas pendidikan yang berkualitas dan diakui secara resmi.
Ketika sebuah sekolah beroperasi tanpa legalitas yang memadai, risiko yang muncul bukan hanya menyangkut nama baik lembaga tersebut. Yang paling dirugikan adalah para siswa dan orang tua.
Mereka telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya dengan harapan memperoleh pendidikan yang sah. Namun ketika persoalan legalitas terungkap, masa depan siswa menjadi taruhannya.
Mereka bisa menghadapi ketidakpastian terkait pengakuan ijazah, proses perpindahan sekolah, hingga kelanjutan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Lebih dari itu, keberadaan sekolah bodong juga mencerminkan lemahnya pemahaman akan pendidikan dari pemerintah kota, sekaligus kearogansian atas nama kekuasaan.
Sulit dibayangkan bagaimana sebuah lembaga pendidikan dapat beroperasi selama berbulan-bulan tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
Jika benar sejak awal telah muncul berbagai peringatan dari masyarakat maupun pemerhati pendidikan, maka seharusnya dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.
Fenomena ini juga mengajarkan bahwa popularitas sebuah program tidak selalu sejalan dengan kebenaran administratif dan hukum. Sebuah sekolah bisa saja memiliki gedung yang megah, promosi yang gencar, dan jumlah siswa yang banyak.
Namun semua itu tidak otomatis menjadikannya sah secara hukum. Dalam negara yang menjunjung tata kelola yang baik, setiap kebijakan dan program harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tujuan yang baik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur yang benar.
Masyarakat juga perlu mengambil pelajaran penting dari peristiwa semacam ini. Orang tua hendaknya lebih kritis sebelum mendaftarkan anak ke sebuah lembaga pendidikan. Informasi mengenai izin operasional, status akreditasi, dan pengakuan resmi perlu dipastikan terlebih dahulu.
Sikap kritis bukan berarti tidak mendukung program pendidikan, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi masa depan anak-anak. Kepercayaan masyarakat merupakan aset yang sangat berharga dan tidak boleh disalahgunakan.
Di sisi lain, para penyelenggara pendidikan harus memahami bahwa membangun kepercayaan publik membutuhkan transparansi. Setiap proses perizinan, status kelembagaan, dan dokumen pendukung semestinya dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat.
Keterbukaan informasi akan mencegah munculnya kecurigaan sekaligus memperkuat legitimasi lembaga pendidikan di mata publik. Ketika semua dilakukan secara terbuka, tidak ada ruang bagi spekulasi maupun kontroversi yang berkepanjangan.
Kasus sekolah bodong juga menjadi pengingat bahwa pendidikan bukanlah arena untuk bereksperimen dengan mengabaikan aturan. Pendidikan menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. Kesalahan dalam tata kelola pendidikan dapat meninggalkan dampak yang panjang dan luas.
Kerugian yang dialami siswa tidak selalu dapat diperbaiki hanya dengan pernyataan maaf atau penjelasan administratif. Ada waktu yang terbuang, ada harapan yang terganggu, dan ada kepercayaan publik yang sulit dipulihkan.
“Sekolah kok bodong” pernyataan ini seharusnya menjadi refleksi bersama bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah ini, terutama pemerintah kota. Pendidikan harus dibangun di atas fondasi kejujuran, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Tanpa ketiga hal tersebut, sekolah tidak akan menjadi tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan sumber masalah yang justru merugikan mereka yang seharusnya dilindungi.
Setiap program pendidikan harus mengedepankan legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa sebuah sekolah yang diharapkan menjadi tempat menimba ilmu ternyata menyimpan persoalan mendasar mengenai keabsahannya.
Sebab, dalam dunia pendidikan, kepercayaan adalah segalanya. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah pertanyaan yang sulit dijawab: bagaimana mungkin sebuah sekolah bisa berdiri dan berjalan, bahkan didanai oleh pemerintah yang sah; tetapi ternyata bodong?
Entahlah…tapi nyata itu ada. ***