HELOINDONESIA.COM - Pemerintah akan mencabut status pandemi di tanah air dalam dua pekan ke depan. Perubahan status ini seiring dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) yang telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19, pada 5 Mei 2023 lalu.
Demikian disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy lewat keterangan resminya, Jumat (16/6). Menurut Muhadjir, pelayanan terhadap pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah saat status pandemi berubah menjadi endemi.
"Nanti skemanya untuk pembayaran bisa dialihkan ke BPJS kesehatan. Bagi yang mampu atau yang terikat dengan pekerjaan di swasta atau negeri akan dibayarkan perusahaan, yang mandiri bisa bayar sendiri, yang tidak mampu ditanggung pemerintah melalui skema PBI BPJS Kesehatan (Penerima Bantuan Iuran dari pihak pemerintah)," paparnya.
Setelah di masa endemi, Muhadjir mengungkapkan, virus Covid-19 akan dianggap sebahai penyakit umum seperti flu. dikatakannya, vaksinasi Covid-19 di masa endemi tidak lagi menggunakan produk luar negeri.
Baca juga: Ketua DPRD Mingrum Gagal Penuhi Harapan Warga Turunkan Tarif Tol
"Untuk vaksin sekarang sudah tidak lagi impor, sekarang akan pakai Vaksin Merah Putih keandalannya Insya Allah tidak kalah dengan skema impor," ujar dia
Muhadjir mengatakan, untuk ke depannya tim khusus dalam penanganan Covid-19 juga akan ditiadakan, termasuk dalam hal peraturan pemerintah juga akan diganti.
Kemudian pemanfaatan APBN pemerintah difokudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penanganan prioritas pemerintah seperti penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. " Pemerintah secara sistemik sudah melakukan langkah tepat," tandasnya.