LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Di balik gemerlap emas yang menggiurkan, ada bayang-bayang kelam yang pelan tapi pasti merayap: merkuri. Logam berat beracun itu kini menghantui tanah Lampung, mengalir diam-diam mengikuti arus sungai, meresap ke tanah, dan mengendap dalam kehidupan warga.
Provinsi Lampung tengah menghadapi ancaman serius pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas tambang emas ilegal yang kian marak di sejumlah kabupaten. Merkuri—atau air raksa (Hydrargyrum/Hg)—digunakan untuk “mengikat” emas, namun meninggalkan jejak racun yang tak kasatmata, merusak lingkungan dan mengancam kesehatan manusia dalam jangka panjang.
Di Kabupaten Pesawaran, April ini menjadi saksi getir. Ikan-ikan mati mengapung di aliran sungai Dusun Pekon Ampai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong. Air yang dulunya jernih kini berubah keruh, seolah membawa kabar duka dari hulu. Bagi warga, sungai itu bukan sekadar aliran air—ia adalah tempat mandi, mencuci, dan menggantungkan hidup. Kini, kecemasan ikut mengalir bersama arusnya.
Di Kabupaten Tanggamus, peringatan sudah lebih dulu disuarakan. Januari lalu, di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, aparat kepolisian dan TNI turun langsung menghimbau warga agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Way Napal. Mereka mengingatkan, kerusakan lingkungan bukan sekadar kemungkinan—melainkan kepastian yang menunggu waktu.
Di Kabupaten Waykanan, lembih ugal-ugalan lagi. tambang tanpa izin (PETI) tampak di Kabupaten Way Kanan. April ini, aktivitas pengerukan emas berlangsung masif dan nyaris tak terkendali, terutama di kawasan Way Umpu. Di wilayah perbatasan dengan Sumatera Selatan itu, penambang ilegal tertangkap basah mengoperasikan 41 ekskavator di lahan sekitar 200 hektare milik PTPN 1 Regional 7—belum termasuk area di luar perkebunan.
Skalanya mencengangkan. Setiap hari, sekitar 1.575 gram emas dihasilkan—setara kurang lebih Rp2,8 miliar. Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama 1,5 tahun. Negara ditaksir merugi hingga Rp1,3 triliun. Namun, kerugian sesungguhnya mungkin jauh lebih mahal: lingkungan yang rusak dan racun merkuri yang tak pernah benar-benar hilang.
Di balik rantai tambang ilegal ini, muncul dugaan adanya jalur distribusi emas hasil PETI. Salah satunya mengarah ke Toko Emas JSR di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, yang disebut-sebut menjadi penadah. Toko tersebut dikaitkan dengan H. Ahmad Al Faris bin H. Syihabudin, yang memiliki relasi keluarga dengan sejumlah tokoh lokal.
Aliran emas ilegal itu tak berhenti di Lampung. Penyidik Polda Lampung mengungkap, hasil tambang tersebut juga mengalir ke luar daerah—hingga Tangerang dan Bekasi. “Ada aliran distribusi ke sejumlah toko emas di luar daerah,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol. Heri Rusyaman, Kamis (9/4/2026).
Fenomena tambang emas ilegal bukan cerita baru. Tiga tahun lalu, tepatnya Rabu (4/1/2023), Polres Lampung Selatan menangkap tiga penambang ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung. Aktivitas mereka meninggalkan jejak yang sama: air keruh kekuningan, tanah tercemar, dan keresahan warga.
Para pelaku—SH (53), A (54), dan EP (52)—dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dari tangan mereka, polisi mengamankan berbagai peralatan tambang, mulai dari tabung gelondong hingga mesin blower—alat-alat sederhana yang menjadi saksi bagaimana emas dipisahkan dengan bantuan racun.
Kini, pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa banyak emas yang telah diambil dari perut bumi Lampung. Melainkan, seberapa dalam luka yang telah ditinggalkan. Merkuri tak hanya mencemari air—ia meracuni masa depan.
Dan ketika sungai-sungai tak lagi jernih, mungkin yang ikut hanyut bukan hanya ikan-ikan yang mati, tetapi juga harapan akan lingkungan yang lestari. (HBM)