LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sikap Dinas PU Pemkot Bandarlampung diduga "kalah" dengan para pengusaha. Hitungan hari, portal-portal untuk mencegah kembali truk-truk tronton odol merusak jalan dibuka di Kelurahan Kedamaian hingga Kelurahan Campang Raya.
Sebelumnya, setelah perbaikan jalan, Wali Kota Eva Dwiana meminta pemasangan portal untuk mencegah jalan rusak lagi dihajar truk odol (over dimension over load) di Kelurahan Kedamaian hingga Jl. Soekarno-Hatta dan Campang Rata.
Pemantauan Heloindonesia.com, Sabtu (25/4/2026), portal penghalang mobil truk dengan ketinggian 4,2 m yang baru dipasang hitungan hari sudah dilepas lagi di persimpangan Jl. Ridwan Rais, Jl. Putri Balau, Jl. Yasir Hadibroto, dan Jl. Mangundiprojo.
Dengan dicabutnya portal-portal, truk odol kembali melenggang di jalan yang baru diperbaiki dengan anggaran tak sedikit oleh Wali Kota Eva Dwiana. Di kawasan tersebut, banyak gudang dan garasi AMP. Truk-truk odol ini yang membuat jalan cepat rusak.
DPP MATARAM
DPP MATARAM menuntut Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung bersikap tegas terhadap aturan termasuk menertibkan pergudangan yang ada di jalan-jalan kedua kecamatan. "Dinas PU harus tegas, jangan sampai jalan cepat rusak lagi," kata Bayu Muhammad Iqbal, presidium DPP Mataram (Mata Rakyat Lampung).
Sebelumnya. Wali Kota Eva Dwiana geram Jl. Ikan Manyung, Bumiwaras, belum ada respon perbaikan dari pemilik gudang PT Batu Makmur (BM) yang disewa PT Tunas Surya Bumindo (TSB).
Eva Dwiana tegas akan menutup akses keluar masuk mobil-mobil truk yang bermuatan 50 ton sak semen lebih,tidak ada toleransi lagi, ini kan sudah menyamgkut jalan umum.
" Iya ini tidak bisa main-main lagi,kami harus tegas, apalagi jalan itu depan kantor kecamatan Bumi Waras, Karena, bagaimanapun, jalan itu merupakan akses pemerintahan dan juga akses masyarakat," katanya, Kamis.( 16/4/2026)
Bahkan tak hanya jalan lingkungan yang remuk-redam, gudang PT Batu Makmur (BM) yang disewa PT Tunas Surya Bumindo (TSB) juga belum memiliki izin, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan.
Hal ini terungkap dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandarlampung dengan PT Tunas Surya Bumindo, PT Batu Makmur, Pemkot Bandarlampung, dan warga di Gedung Dewan setempat, Jumat (10/1/2025).
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Denis Adiwijaya mengatakan gudang dengan seluas 600 meter persegi milik PT Batu Makmur belum memiliki izin dokumen lingkungan, izin itu bisa saja Amdal.
Ditambah, kata dia, belum ada persetujuan lingkungan. "Belum ada dokumen lingkungan terkait dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia terkait pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup," ujar Denis Adiwijaya.
Komisi III DPRD Kota Bandarlampung memanggil PT Tunas Surya Bumindo dan PT Batu Makmur sebagai penyewa dan pemilik gudang berkaitan adanya informasi dari warga Jalan Ikan Manyung rusak parahnya jalan karena lalu lalang mobil truk muatan 50 ton sak semen.
Ketua Komisi III DPRD Agus Jumadi menegaskan mobik truk bermuatan 50 ton sak semen tak boleh melewati akses jalan warga walaupun tujuannya masuk ke gudang PT Tirta Surya Bumindo yang disewa dari PT. Batu Makmur.
"Komisi III merekomendasikan agar kedua perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan jalan yang dilalui kendaraan-kendaraan besar keluar masuk gudang," tegasnya
Karena, bagaimanapun, jalan itu merupakan akses pemerintahan dan juga akses masyarakat. "Kami akan memantau kembali setelah rapat dengan perwakilan kedua PT, penyewa serta yang menyewakan gudang," ujarnya.
"Rusaknya jalan karena aktifitas muatan yang melebihi beban tonase 50 ton sak semen setiap hari sudah pasti akan kita tinjau kalau perlu dihentikan sementara kegiatan bongkar muat atau dengan mengurangi beban muatannya," jelas Agus Jumadi.
Dari keterangan perwakilan penyewa gudang PT Tunas Surya Bumindo Yudi, perusahannya baru tiga tahun ini menyewa gudang untuk menyimpan dan mengirim kembali Semen Batu Raja ke toko-toka material yang ada di Kota Bandarlampung.(Rls/Ye2).