Helo Indonesia

Jadi Kambing Hitam Hutang Rp1,8 T, Samsudin Tegaskan Itu Warisan Arinal

Herman Batin Mangku - Ekonomi -> Keuangan
Jumat, 4 Juli 2025 14:35
    Bagikan  
DHB
HELO LAMPUNG

DHB - Pj Gubernur Samsudin di Mahan Agung (Foto Tommy/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Merasa dijadikan "kambing" hitam oleh Arinal Djunaidi, Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin (2024-2025) mengatakan hutang DBH Rp1,8 triliun Pemprov Lampung itu warisan Gubernur Periode 2014-2019.

"Kalau memahami pemerintahan, maka akan paham pula mekanisme penyusunan program dan anggaran. Jika terjadi defisit, perencanaan gubernur sebelumnya yang salah," ujarnya kepada Helo Indonesia jelang salat jumat (4/7/2025).

Dibantu dijelaskannya, penyusunan perencanaan program anggaran itu dimulai sebelum tahun berjalan yang dilanjutkannya delapan bulan sejak pertengahan Tahun Anggaran (TA) 2024.

APBD sudah tersusun pada Januari 2024. "Semua perangkat daerah dan OPD akan berpedoman pada perencana tersebut," tandas staf ahli Bidang Regulasi, Penegakkan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Bidang Perekonomian RI.

Samsudin melihat kesalahan yang terjadi sehingga memunculkan defisit Rp1,8 triliun yang diwariskan kepada Gubernur Mirza akibat kekeliruan memprediksi pendapatan daerah TA 2024 dari penjualan aset lahan Waydadi dan hutang dana bagi hasil (DBH) yang tidak terbayar dari warisan sebelumnya.

Seperti diketahui, Pj. Gubernur Samsudin menjabat sebagai penjabat gubernur Lampung selama lebih dari 8 bulan, terhitung mulai tanggal 19 Juni 2024. Masa jabatan Pj. Gubernur berakhir seiring dengan pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025.

ARINAL DJUNAIDI

Sebelumnya kepada Sinar Lampung, Arinal Djunaidi membantah bahwa dirinya mewarisi defisit anggaran Rp1,8 Triliun. Dia menyebutkan hal itu ulah Pj Gubernur Samsudin yang satu tahun menjabat (delapan bulan).

Tidak benar jiwa saya mewarisi devisit anggaran Rp1,8 triliun. Setahu saya justru saya meninggalkan kelebihan anggaran sekitar Rp119 miliar. Hal itu perah saya sampaikan saat debat Cagub. Jadi bukan saya, Pj itu SK Presiden, jadi dia itu Gubernur juga,” kata Arinal kepada sinarlampung.co, Kamis 3 Juli 2025 malam.

Menurut Arinal, mengapa hal itu terjadi, karena sebagai seorang Pj Gubernur Samsudin tidak memahami keuangan daerah. “Pj tidak menjalan tugas gubernur melainkan banyak resmikan ke sana-sini saja. Jadi saya pastikan defisit Rp1,8 triliun itu tanggaung jawab Samsudin,” kata Arinal.

Arinal menyebutkan, soal keuangan masa dirinya, bisa ditanyakan Sekda yang dulunya adalah BPKAD. “Soal keuangan itu bisa tanya Sekda Marindo, yang dulunya adalah kepala keuangan saya. Marindo yang bisa jelaskan itu. Jadi jangan saya terus yang disebut-sebut,” katanya.

Arinal Djunaidi tegas menyatakan bahwa pemprov Lampung tidak mempunyai hutang dengan siapapun. Dan semua itu sudah diselesaikan. 

Sebelumnya diberitakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, diwarisi hutang hingga Rp1.821.266.150.297,43, per 31 Desember 2024.

Sementara, jumlah aset Pemprov Lampung sebanyak Rp13.217.895.642.280,19, dan jumlah ekuitas Rp11.396.629.491.982,76.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024, pada Senin 30 Juni 2025.

Laporan disampaikan oleh Wagub Jihan, yang menyebutkan tahun anggaran 2024 lalu, Pemprov Lampung mengalami selisih anggaran pendapatan sebanyak Rp1.179.666.193.149,26.

Dimana anggaran pendapatan ditargetkan Rp8.631.369.872.980,04 Namun yang tercapai Rp 7.451.703.679.830,78. 

Sedangkan selisih anggaran belanja dan transfer dengan realisasi mencapai Rp 1.249.590.082.041,58. Dengan rincian Anggaran belanja dan transfer tercatat Rp 8.756.517.330.866,74, realisasinya Rp7.506.927.248.825,16.

Sementara diketahui, bila saldo kas awal per 1 Januari 2024 di angka Rp 125.151.921.972,50, maka saldo kas akhir per 31 Desember 2024 hanya Rp69.897.281.620,32.

Munculnya warisan hutang hingga Rp1,8 triliun itu dikarenakan pada tahun anggaran 2023 lalu kewajiban pemprov sebesar Rp1.534.228.727.018,03. Di tahun 2024, jumlahnya bertambah Rp287.037.423.279,40. Sehingga total Rp1.821.266.150.297,43.

Peninggalan kewajiban Rp 1,8 triliun itu terdiri dari kewajiban jangka pendek Rp872.061.114.720,43, dan kewajiban jangka panjang Rp949.205.035.577.

Untuk kewajiban jangka pendek terdiri dari: Pendapatan diterima dimuka Rp 564.018.066,87, bagian lancar utang jangka panjang Rp 180.272.179.777, utang belanja Rp 612.530.446.783,91, dan utang jangka pendek lainnya Rp78.694.470.092,65.

Sedangkan kewajiban jangka panjang sebesar Rp949.205.035.577 sepenuhnya merupakan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota yang diproyeksi jatuh tempo lebih dari 12 bulan.

Terkait pembagian DBH pajak daerah, Pemprov Lampung dan 15 Pemkab/Pemkot telah membuat Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 900.1.14.5/5171/VI.02/2024 tanggal 10 Oktober 2024 mengenai skema penyalurannya. 

Dan diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung –saat itu Pj Gubernur Samsudin- Nomor: G/693/VI.02/HK/2024 tentang Penetapan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 25 Oktober 2024. (HBM)


 -