HELOINDONESIA.COM - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendesak pemerintah memperhatikan nasib para nelayan.
Hal tersebut diungkapkan para nelayan melalui konferensi pers di Jakarta pada Selasa (9/5/2023).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HNSI, Darjamuni menyatakan, ada 4 point yang disampaikan para nelayan untuk pemerintah.
4 point itu di antaranya, pertama Nelayan Jakarta tidak menerima penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tertanggal 6 Maret 2023 tentang penangkapan ikan terukur.
Baca juga: Jalan Rusak Parah di Lampung Diambil Alih Pemerintah Pusat, Kini Kalbar pun Minta Perhatian
Kedua, pasal 18 (1) PP nomor: 11 tahun 2023 disebutkan bahwa kapal yang melalukan penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur wajib mendaratkan hasil tangkapan ikan di pelabuhan yang disebutkan dalam zona penangkapan ikan terukur.
Ketiga, pasal 21 (2) setiap orang yang melakukan penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur wajib menggunakan nahkoda, perwira, anak buah kapal, berkewarganegaraan Indonesia.
Ayat (4) menyebutkan bahwa anak buah kapal diutamakan berdomisili di wilayah administrasi sesuai dengan zona penangkapan ikan terukur berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keempat, nelayan DKI memerlukan masa transisi dalam penerapan PP nomor: 11 tahun 2023 untuk menyelesaikan proses administrasi terutama masalah keuangan di pelabuhan pangkalan.
Baca juga: Ada Aksi Pawang Mbak Rara di Lokasi KTT ASEAN di Labuan Bajo NTT
Apalagi Jakarta merupakan kota pemasaran dan mereka sudah lama eksis sehingga tidak mudah untuk pindah domisili serta masih diperkenankan mendaratkan hasil tangkapan di PPS Nizam Zahman dan PPN Muara Angke.
"Konferensi pers digelar untuk meredam supaya nelayan tidak demo. Tapi jika pemerintah tidak merespon terpaksa nelayan akan demo," ungkap Darjamuni, Selasa (9/5/2023).
Dia juga mengungkapkan, dari 4 point tersebut BBM untuk para nelayan memerlukan penambahan kuota.
"Untuk meredam para nelayan. Kami menyarankan tidak menggelar aksi demo. Tapi lakukan dengan elegant seperti surat menyurat jumpa pers serta melalui audiensi perwakilan," ujarnya.
Irvan S.
