Helo Indonesia

Ada Jentik di Rumah Didenda Rp 50 Juta Atau Kurungan Penjara 2 Bulan, Pj Gubernur DKI Jakarta : Itu Hanya Imbauan

Malda - Nasional
Minggu, 9 Juni 2024 13:19
    Bagikan  
Foto
X @kotajakbar

Foto - Ibu-ibu sedang memantau jentik

HELOINDONESIA.COM - Sempat heboh kabar di televisi kalau ada jentik nyamuk Aedes aegypti di rumahnya akan kena sanksi denda sebesar Rp 50 juta. tetntu aturan tersebut membuat warga panik apalagi kalau warga kalangan menengah kebawah, untuk makan sehari-hari saja pas-pasan.

Aturan tersebut ditetapkan oleh Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan 'barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan'.

Baca juga: VIRAL VIDEO 4 Orang yang Terkapar Dikeroyok Warga Pati Dikira Maling Mobil Ternyata Bos Rental Mobil Asal Jakarta

Akan tetapi kini Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi menjelaskan kalau aturan denda Rp 50 juta itu hanya bersifat   imbauan saja.

"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumahnya masing-masing harus sehat," kata Heru Budi usai menghadiri acara 'Puncak Selebrasi Jakarta Berjaga', Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024), dikutip dari detikcom.

Jadi Sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu. Jika SP 1 sudah diberikan namun masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar dengan maksimal denda Rp 50 juta.

Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi juga mengatakan kalau aturan itu berlaku untuk seluruh wilayah di Jakarta, menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.

Tujuannya diberlakukan aturan ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengurangi tingkat penyakit DBD di masyarakat.

Baca juga: Viral Video Gadis Cilik Tambal Ban di Malam Hari, Tuai Simpati dan Pujian dari Warganet