HELOINDONESIA.COM - Usai meninjau sejumlah jalan rusak di Lampung, 5 Mei silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak di Lampung.
Pemerintah pusat mengambil alih perbaikan jalan yang rusak, karena memang sudah lama tidak diperbaiki, dan daerah tidak mampu.
Hal itu mendapat tanggapan dari kalangan DPR. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota bisa diperbaiki melalui dana APBN. Menurutnya, hal ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Namun, Presiden Jokowi mengatakan setiap ruas jalan memiliki penanggung jawabnya masing-masing, yaitu pemerintah pusat untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota.
Baca juga: Lagi Enak Tidur Diciduk, Pengamen Omelin Satpol PP Jakpus : Gak Sopan Lu!
Meskipun demikian, Presiden menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di Lampung.
Untuk perbaikan tersebut, menurut Jokowi, semangatnya adalah kita ingin memperbaiki jalan-jalan yang kita lihat baru saja tadi, baik jalan kabupaten, baik jalan provinsi, baik jalan kota yang rusak parah.
Untuk memperbaiki infrastruktur jalan tersebut, Presiden menuturkan bahwa pada tahun ini pemerintah pusat akan secara khusus mengucurkan anggaran sebesar kurang lebih Rp800 miliar untuk Lampung. Biaya tersebut akan mencakup perbaikan 15 ruas jalan dan akan dimulai tahap pembangunannya pada bulan Juni setelah proses lelang dilakukan.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa hal serupa yang membutuhkan bantuan pemerintah pusat juga ada di beberapa provinsi lain. Menurutnya, memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk menyiapkan infrastruktur jalan yang baik adalah bagian dari tugas pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota bisa diperbaiki melalui dana APBN. Menurutnya, hal ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
"Jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota dengan dana APBD itu (dapat) diperbaiki melalui dana APBN," kata Rifqi dalam keterangannya, Rabu, (17/5/2023).
Menurutnya hal tersebut sangat memungkinkan, karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan dana APBN sekarang boleh digunakan untuk melakukan perbaikan kepada jalan provinsi dan jalan kabupaten kota, manakala provinsi dan kabupaten kota dinyatakan tidak mampu untuk melakukan itu.
"Tentu ada prosesnya. Ada proses perencanaan, ada proses lelang, dan seterusnya yang harus dilakukan oleh Balai Jalan di setiap provinsi," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Polisi Tuntaskan Kasus Penembakan Bahar bin Smith Tanpa Ada Sentimen Apapun
Menurutnya, melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 merupakan wujud keberpihakan DPR RI dan pemerintah pusat kepada infrastruktur yang ada di Indonesia.
"Saya dulu bersyukur sebagai Anggota Komisi V DPR RI merupakan Anggota dari Panja Rancangan Undang-Undang Jalan ini, dan Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah mulai merasakan manfaatnya," ujarnya.
Di akhir penyampaian, Rifqi berharap dengan UU Jalan ini seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan baik pusat dan daerah bisa bergotong-royong untuk terus menghadirkan infrastruktur terbaik di Indonesia.
"Di mana, di kampung-kampung, di desa-desa, di provinsi bukan hanya di Jawa tapi juga di seluruh Indonesia dalam konteks berpikir kita untuk Indonesia sentris," tutup wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.
Baca juga: Presiden FIFA: Sepak Bola Asia Tenggara Tercoreng Karena Insiden Final Sea Games 2023
Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2023/2024, yakni sebesar Rp 32,7 triliun.
Ketentuan anggaran tersebut pun sudah dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jalan Daerah. (*)
(Winoto Anung)
