Helo Indonesia

Kado Undang-Undang Polri Baru, Usia Pensiun Diperpanjang dan Dapat Mengisi Jabatan Sipil

Aris Mohpian Pumuka - Nasional
1 jam 30 menit lalu
    Bagikan  
Undang-undang baru
heloindonesia

Undang-undang baru - Batas usia pensiun anggota Polri diperpanjang, dalam undang-undang yang baru.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil dan batas usia pensiun diperpanjang, terdapat dalam undang-undang Polri yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Dalam rapat paripurna, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.

"Salah satu perubahannya, batas usia pensiun polisi dalam Undang-Undang Polri yang baru menjadi 60 tahun," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, pada Selasa (9/6/2026) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Dia katakan, dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c diatur, usia pensiun anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun, sementara untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.

Batas usia pensiun tersebut dikecualikan, bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional dan yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Baca juga: Korupsi BUMD LEB, Budi Dituntut 10 Tahun, Hermawan 9 Tahun, HRW 4 Tahun

"Batas usia pensiunnya dapat diperpanjang, maksimal dua tahun atas usul kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ucapnya.

Perubahan lainnya, kata Kapolri Sigit, dalam Pasal 28A ayat (1) dinyatakan, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kapolri, personel Polri yang akan ditugaskan pada jabatan di luar institusi harus melalui persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).