Helo Indonesia

Jadi Alat Cari Duit Kepolisian, Sudah Seharusnya SIM Berlaku Seumur Hidup

M. Haikal - Nasional
Sabtu, 15 Juli 2023 20:13
    Bagikan  
Sim,
Foto: tangkapan layar

Sim, - Mungkinkah SIM Berlaku Seumur hidup seperti KTP?

HELOINDONESIA.COM - Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, masyarakat wajib memperpanjang sebelum habis masa waktunya.

Biasanya, pihak Satpas SIM di wilayah masing-masing akan memberikan tenggang waktu paling lambat dua minggu untuk memperpanjang SIM lima tahun ke depan.

Masyarakat menginginkan bahwa SIM ingin seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. 

Namun hal tersebut akan sulit terjadi karena menurut Kementrian Keuangan (Kemenkeu) jika diberlakukan kebijakan SIM seumur hidup, maka pemerintah akan kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Soal Penolakan UU Kesehatan

Menurut Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo bahwa perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen. 

Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru. Tidak tanggung-tanggung, potensi kehilangan PNBP mencapai Rp 650 miliar lebih.

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,"  kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).

Wawan Sunarjo menambahkan dampak kehilangan PNBP akan mempengaruhi pihak Kepolisian, karena PNBP SIM merupakan anggaran untuk Kepolisian.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Berlama-lama di Ruangan Ber-AC Bikin Rambut Kering dan Rusak

"Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya usulan pemberlakuan SIM seumur hidup itu dilontarkan oleh salah satu Anggota Komisi II DPR RI Benny K. Harman.

 Saat itu dirinya menanggapi Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi yang menginginkan alternatif PNBP kepolisian tidak hanya berfokus pada SIM saja.

Menanggapi hal itu Benny pun menilai bahwa periode SIM yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang hanya digunakan seperti alat cari duit.

Baca juga: Partai Gelora Optimis Lolos ke DPR, Target Tidak Tinggi-tinggi yang Penting Raih Minimal 4 Persen PT

"Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu kan artinya alat cari duit," tegas Benny.

Dengan hal tersebut, mungkinkah SIM bisa berlaku seumur hidup? Kita akan nantikan kebijakan - kebijakan dari Pemerintah dalam menanganinya.