Helo Indonesia

DLH DKI Ajak Masyarakat Uji Emisi Kendaraan Sebelum Sanksi Tilang Berlaku, Cek Bengkelnya Disini

Syahroni - Nasional
Rabu, 30 Agustus 2023 23:32
    Bagikan  
Ilustrasi
Doc/ Dinas Kominfotik DKI Jakarta

Ilustrasi - DLH DKI ajak masyarakat segera ke bengkel yang ditunjuk untuk melakukan uji emisi.

HELOINDONESIA.COM - Terhitung mulai tanggal 1 September 2023, sanksi tilang akan secara resmi diberlakukan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta pun terus mengingatkan dan mengajak masyarakat agar segera melakukan uji emisi sebelum sanksi tilang diberlakukan.

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, Rabu (30/08).

Baca juga: Wapres Minta Uji Emisi Terus Digencarkan dan Industri Penyumbang Polusi Segera Ditindaklanjuti

Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.

Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

Masyarakat juga bisa membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id untuk mencari lokasi bengkel yang melayani uji emisi.

Asep memaparkan, tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi.

Baca juga: Uji Coba Razia Emisi Akan Dimulai Jumat Besok, Berikut 5 Titik Lokasinya

Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:

  • 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;
  • 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;
  • 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;
  • 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;
  • 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;
  • 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;
  • 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil.

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.