RUU DKJ Dinilai Kembalikan Indonesia ke Zaman Orba

Selasa, 12 Desember 2023 16:15
(Jakarta.goi.id) Foto : Ist

HELOINDONESIA.COM - Wacana penunjukkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden menuai polemik. 

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak mengakomodir hak rakyat untuk memilih pemimpinannya.

Menurut, peneliti Formappi, Lucius Karus, aturan tersebut sangat merusak marwah demokrasi yang ada di Indonesia. Dikatakan dia, RUU DKJ mengembalikan Indonesia ke zaman orde baru (Orba).

“Namanya doang demokrasi, prakteknya semua dikendalikan Presiden. Mengembalikan kita pada kondisi demokrasi ala-ala Orba.,” ujar Peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangannya dikutip Selasa , 12 Desember 2023.

Baca juga: Buka FGD, Gubernur Tekankan Pentingnya Menjaga dan Meningkatkan Keterbukaan Informasi

Dia meyakini, masyarakat juga akan menolak usulan tersebut. RUU DKJ dikatakannya, akan senasib dengan wacana penerbitan aturan pemilihan tidak langsung. “Pemilihan tidak langsung saja tolak, apalagi penunjukan oleh Presiden,” kata Lucius.

“Gubernur yang ditunjuk hanya akan menjadi pekerja suruhan Presiden. Dia ngga memerintah dan membuat kebijakan secara otonom,” tambahnya.

 Lucius menambahkan, dalan demokrasi rakyat harus terlibat. Karena, rakyat adalah pemegang kuasa penuh atas suatu negara.

“Demokrasi tanpa partisipasi rakyat akan melahirkan pemerintahan otoriter,” pungkasnya.

Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Surya Paloh : Langkah Gegabah

Sekedar informasi, RUU DKJ digodok ditujukan sebagai respons atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menetapkan ibu kota Indonesia baru di Kalimantan.

Dalam ketentuan RUU DKJ, satu pasal memicu kontroversi, yaitu Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi, “Gubernurl dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”


Berita Terkini