BPN Pesawaran Tolak Intervensi Terkait Lahan Way Berulu

Kamis, 18 Juni 2026 12:06
Aksi Aliansi Pesawaran Bersatu (Mikhy/Helo) HELO LAMPUNG

PESAWARAN LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran menegaskan sikap netral dan kehati-hatiannya dalam menyikapi tuntutan penerbitan sertifikat lahan seluas 329 hektare (ha) di Kebun Way Berulu. BPN menyatakan tidak akan berpihak pada kepentingan mana pun dan memilih menunda proses legalitas karena objek tersebut masih tercatat sebagai aset negara.

Ketegasan itu disampaikan Kepala Kantor BPN Pesawaran, Nanang Setiawan, saat menemui massa dari Aliansi Pesawaran Bersatu yang menggelar unjuk rasa di Kantor BPN setempat, Gedongtataan, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Jalan Tikus Menuju LHP dan WTP Kabupaten/Kota

"BPN tidak berpihak kepada siapa pun. Terkait lahan yang diajukan masyarakat, kami harus sangat berhati-hati. Objek ini sudah dikelola PTPN selama puluhan tahun dan tercatat sebagai aset negara. Kesalahan mengambil keputusan akan berakibat fatal," ujar Nanang di hadapan perwakilan warga.

Nanang mengakui pihaknya telah menerima usulan peningkatan surat penguasaan tanah (sporadik) dari warga Desa Tamansari. Namun, verifikasi awal menunjukkan lahan yang disengketakan berada di dalam wilayah pengelolaan BUMN, yakni PTPN I Regional 7. Sesuai regulasi, BPN meminta pemohon melampirkan dokumen krusial, termasuk surat pelepasan lahan yang sah.

"Terus terang belum bisa kami terbitkan karena ada dokumen alas hak yang harus clean and clear. Jika status hukumnya sudah klir dan tidak ada tumpang tindih dengan aset BUMN, tidak ada alasan bagi BPN untuk menolak," tambahnya.

Baca juga: Tolak Ukur Ulang, PTPN Kantongi HGU 04 Way Berulu dan Tercatat Aset Negara

Desak Sertifikat

Aksi unjuk rasa yang memicu respons tegas BPN ini dimotori oleh Aliansi Pesawaran Bersatu. Dengan membawa pengeras suara dan melibatkan penyumbang adat dari tujuh tiyuh (desa), ratusan massa mendesak BPN segera menerbitkan sertifikat atas lahan Afdeling 1 Tanjungkemala yang telah mereka duduki selama tiga tahun terakhir.

Kepala Desa Tamansari, Fabian Jaya, yang mendampingi warga, menilai BPN tidak objektif karena menolak usulan tersebut. Fabian mengklaim surat sporadik yang dikeluarkannya sah secara hukum, dan menuduh pihak PTPN telah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun tanpa hak.

Meski sempat diwarnai ketegangan saat massa merangsek masuk ke pelataran kantor, aksi yang dikawal ketat oleh personel Polres Pesawaran dan Polsek Gedongtataan ini berjalan dengan tertib hingga dialog usai. BPN menegaskan proses administrasi baru akan dilanjutkan jika seluruh persyaratan yuridis terpenuhi secara mutlak. (Rls/Mikhy)

Berita Terkini