Di Menko Polhukam, Pujiyono Tegaskan KKRI Kawal Kinerja Kejaksaan 

Kamis, 14 Maret 2024 21:27
Sembilan anggota komisioner Komisi Kejaksaan RI yang hadir dalam kunjungan silaturahmi ini, yakni, Ketua Prof. Pujiyono Suwandi, Babul Khoir, Muhammad Yusuf, Heffinur,Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti dan Nurokhman.  Foto: Istimewa

HELOINDONESIA.COM - Sembilan anggota komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menghadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM RI, Hadi Tjahjanto di Gedung Kantor Menko Polhukam, di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Kedatangan komisioner Komisi Kejaksaan RI hari itu guna melapor dan koordinasi atas telah disahkan dan dilantiknya komisioner Komisi Kejaksaan RI Periode 2024-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu 21 Februari 2024 lalu.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi SH.MH memimpin kunjungan silaturahmi rombongan sembilan komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kepala Sekratriat Antoni Setiawan dan staf Sekretariat Komisi Kejaksaan.

Baca juga: Sederet Manfaat Awan Penggerak dalam Percepatan Pemerataan Akses Pendidikan

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwandi menyampaikan rasa hormat dan terimakasih pihaknya atas sambutan hangat dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam kunjungan silaturahmi hari itu.

"Hari ini, kami datang untuk bersilaturahmi dan melapor kepada Pak Mentri atas kedudukan kami sebagai komisioner Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2028. Kami mohon bimbingan dan arahan, agar tugas-tugas kami di Komisi Kejaksaan RI dapat kami jalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi atas koordinasi dan sinergitas yang terbangun selama ini antara Menko Polhukam dengan Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan RI. Hal ini dilakukan dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI propesional, berintegritas dan humanis.

Baca juga: Tinjau Stabilitas Harga Sembako di Bulan Ramadhan, Pesan Kapolsek Tebet ke Pedagang Jual Standar HET

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi atas koordinasi dan sinergitas yang terbangun selama ini antara Menko Polhukam dengan Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan RI. Komisi Kejaksaan RI sebagai lembaga ad hoc yang langsung pertanggungjawabannya ke Presiden selama ini mampu mengimplementasikan kerja-kerja hebatnya selaku lembaga pengawas Kejaksaan RI.

Menko Polhukam mengatakan pihaknya akan memfasilitasi Komisi Kejaksaan RI untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap Kejaksaan sehingga dapat menciptakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis.

"Saya berpesan agar Komisi Kejaksaan dapat mewujudkan terciptanya penegakan hukum yang semakin baik melalui pengawasan yang dilakukan. Mewujudkan harapan masyarakat, khususnya penegakan hukum yang semakin baik, dalam penegakan supremasi hukum," pesan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Kapolres Tangsel Ajak Personel Tingkatkan Kualitas Ibadah di Bulan Suci Ramadhan

Komisi Kejaksaan dibentuk berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan RI juga memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih pemeriksaan, juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

Apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Baca juga: Hari Kedua Ramadhan, Menhan Prabowo Bayar Zakat Fitrah di Istana Negara

Sembilan anggota komisioner Komisi Kejaksaan RI yang hadir dalam kunjungan silaturahmi ini, yakni, Ketua Prof. Pujiyono Suwandi, Babul Khoir, Muhammad Yusuf, Heffinur,Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti dan Nurokhman. 

Berita Terkini

Haji dan Kue Apem

Ragam • 16 jam 59 menit lalu