Pro-Kontra Suara Degam-Degum Viper Bar & Resto, Ini Solusi Versi Manajemen

Senin, 1 Juni 2026 13:18
Ilustrasi Syech Hud Ismail, SH dan suasana Viper Bar & Resto. (AI Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kehadiran Viper Bar & Resto di Jalan Gatot Subroto No. 11, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung, memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat sekitar.

Keluhan utama warga berkaitan dengan suara musik berdentum atau "degam-degum" yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman padat penduduk di sekitar lokasi usaha tersebut.

Musyawarah manajemen dan warga yang diinisiasi Pemkot Bandarlampung. 

Selain persoalan kebisingan, sejumlah warga juga menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal serta mempertanyakan kesesuaian perizinan usaha yang beroperasi sejak diluncurkan pada 8 Mei 2025 lalu.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, pihak manajemen Viper Bar & Resto tidak menampik adanya warga yang merasa terganggu. Kuasa hukum yang mewakili manajemen, Syech Hud Ismail, SH, mengatakan perusahaan telah melakukan berbagai pembenahan sesuai harapan masyarakat.

Menurut dia, manajemen juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandarlampung yang turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya, baik terkait persoalan kebisingan maupun rekrutmen tenaga kerja.

"Semua keluhan masyarakat menjadi masukan dan perhatian serius bagi perusahaan," kata Syech Hud Ismail, Senin (1/6/2026).

Sebagai bentuk tindak lanjut, Viper Bar & Resto telah menambah peredam suara serta melakukan sejumlah perbaikan pada sarana pendukung lainnya guna meminimalkan dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar.

Difasilitasi Pemkot Bandarlampung, manajemen dan warga juga telah menggelar musyawarah pada 16 Mei 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Camat Bumi Waras, Satpol PP, Lurah Sukaraja, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, pengurus RT setempat, serta warga.

Sehari kemudian, pada 17 Mei 2026, Pemkot Bandarlampung kembali melakukan inspeksi lapangan yang dihadiri Asisten I, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Kasatpol PP untuk mengevaluasi dampak audio terhadap lingkungan permukiman.

Kemudian pada 25 Mei 2026, inspeksi lanjutan kembali dilakukan dengan melibatkan Camat Bumi Waras, Pelaksana Tugas Kasatpol PP, Kepala Dinas Perizinan, Lurah Sukaraja, Ketua RT 017, serta warga yang sebelumnya menyampaikan keberatan terkait kebisingan dari Viper Bar & Resto.

Syech Hud mengatakan, berbagai masukan masyarakat dan keterlibatan aktif Pemkot telah membantu proses pembenahan yang dilakukan perusahaan. Bahkan, menurutnya, sejumlah warga yang sebelumnya mengeluhkan kebisingan kini mengaku lebih nyaman setelah dilakukan perbaikan.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari pengurus RT setempat, sebagian besar warga juga tidak mempermasalahkan keberadaan usaha tersebut karena dinilai memberikan manfaat ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat sekitar.

Atas berbagai dinamika yang terjadi, manajemen menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih kepada masyarakat atas pengertian dan kebijaksanaan yang diberikan selama proses pembenahan berlangsung.

"Manajemen membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin memberikan saran maupun masukan demi terciptanya hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar," ujarnya.

Menurut Syech Hud, Viper Bar & Resto berkomitmen menjalankan usaha secara bertanggung jawab, mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, serta terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor hiburan dan kuliner.

"Kami percaya keberlangsungan usaha, kenyamanan masyarakat, dan kepentingan pembangunan daerah dapat berjalan beriringan melalui komunikasi yang baik, saling memahami, serta semangat gotong royong," katanya.

Penggemar Vespa klasik tersebut berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif sehingga dunia usaha dapat berkembang, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, dan Kota Bandarlampung semakin maju. (Hajim)



Berita Terkini

Haji dan Kue Apem

Ragam • 3 jam 34 menit lalu