SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana menegaskan, pada prinsipnya KONI provinsi tetap taat asas atas terbitnya Permenpora No 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Meskipun demikian, dia masih menunggu dinamika yang terjadi, termasuk perkembangan hasil pertemuan para tokoh olahraga nasional dan praktisi hukum di tingkat Pusat bersama Kemenpora.
''Selama regulasinya memang sudah diundangkan ya kami taat aturan, taat asas, kalau tak ingin berurusan dengan APH (aparat penegak hukum). Urusan mencabut atau direvisi itu kan ranah nasional. Yang bisa kami lakukan di daerah hanya bisa titip aspirasi, mana yang memang harus direvisi,'' katanya usai acara Rapat Koordinasi KONI Jateng Tahun 2025 bertajuk ''Implementasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dari Aspek Hukum dan Tata Kelola Organisasi Keolahragaan dalam Lingkup Olahraga Prestasi'' di Hotel Front One HK Resort Semarang, Kamis 16 Januari 2025.
Baca juga: Jual Beli Obat Terlarang, Dua Warga Purbalingga Dicokok Polisi
Menurut Bona, Permenpora No 14 tersebut berlaku efektif mulai 25 Oktober 2025 atau setahun setelah ditetapkan. Itu sebabnya selama masa ''relaksasi'' menuju tanggal tersebut, pihaknya akan melihat dinamika nasionalnya bagaimana.
''Saat ini Permenpora itu lagi dibahas oleh KONI Pusat, PB, PP, dan Menpora. Nek (kalau) dicabut, Alhamdulillah. Kami melihat tokoh-tokoh olahraga yang saat ini membahas Permenpora No 14, adalah mereka yang punya integritas. Harapannya memang dicabut karena menabrak aturan dan Undang-Undang yang lebih tinggi,'' beber Bona didampingi Wakil Ketua Umum KONI Soedjatmiko, Kabid Media dan Humas Darjo Soyat, serta Ketua Panitia Rakor April Sri Wahono.
Rakor selain dihadiri Kadisporapar Jateng Agung Hariyadi bersama Kabid Keolahragaan Suci Baskoro Wati, unsur pimpinan KONI Jateng, para kabid, juga kepala dispora, ketua umum KONI kabupaten/kota, dan kabag hukum kabupaten/kota se-Jateng.
Bona menjelaskan, KONI Pusat sendiri menyampaikan 10 acuan untuk direvisi dalam Permenpora itu setelah melihat pengorganisasian KONI di daerah.
''Kami di daerah juga turut menanti adanya kepastian agar Permenpora itu tak bias, tak menimbulkan multitafsir. Sejauh ini selama ada regulasi itu, kami ya taat asas saja,'' tambahnya.
Baca juga: Dikeluhkan Warga, Satpol PP Minta Pedagang Bermobil Tak Mangkal di Depan Pasar Rembang
Dalam sambutannya, Bona juga menegaskan Permenpora No 14 tahun 2024 bukan hanya terkait urusan KONI namun juga menjadi tanggung jawab bersama Pemprov Jateng dan pemangku kepentingan yang bersinergi atas pembinaan olahraga prestasi.
''Ini menyangkut pembinaan prestasi, penggunaan anggaran dan pengawasannya, tata kelola organisasi termasuk permasalahan hukum. Karena itulah, KONI mengundang lengkap mulai Disporapar, Inspektorat dan Biro Hukum Setda Jawa Tengah,'' tandasnya.
Hal Krusial
Sementara itu, rakor menghadirkan empat nara sumber, yaitu Kabid Hukum Keolahgaraan KONI Jateng M Ali Purnomo, Kepala Biro Hukum Setda Jateng Iwannudin Iskandar, Kepala Disporapar Jateng Agung Hariyadi, dan Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto.
Bertindak selaku moderator yaitu Kabid Organisasi KONI Jateng FX Joko Priyono, dan April Sri Wahono.
Menurut Ali Purnomo, ada dua hal paling krusial dari Permenpora No 14 yang berimbas ke daerah, yaitu ketentuan Pasal 16 terutama Ayat 5 dan dan Ayat 6 yaitu tentang gaji terhadap tenaga profesional, kesekretariatan dan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.
Baca juga: KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Dalam Ayat 5 disebutkan, tenaga profesional mendapatkan kompensasi berupa gaji yang bersumber dari organisasi di luar bantuan APBN atau hibah APBD. Sedangkan Ayat 6 menyebutkan, ketua pengurus dan perangkat olahraga lingkup olahraga prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN atau hibah APBD.
''Pada tanggal 20 Desember 2024, Ketua Umum KONI Pusat membuat surat yang ditujukan kepada Kemenpora yang berkaitan dengan keberatan dan mohon revisi terhadap 10 muatan yang dianggap bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dan PP No 46 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,'' jelasnya.
KONI Jateng sendiri, kata dia, bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi, Biro Hukum, dan Disporapar yang pada intinya mendiskusikan Permenpora itu. Hasil kesepakatan yang dicapai, terkait dengan Pasal 16 tersebut, karena masih ada rentang waktu masa berlaku Permenpora No 14 hingga 25 Oktober 2025, maka untuk gaji kesekretariatan dan pengurus masih diberlakukan.
Sementara itu, Kabiro Hukum Setda Jateng Iwannudin Iskandar mengatakan, bahwa Permenpora itu tak bisa dianiaya atau dilanggar. Dia lalu menyampaikan dalam Permenpora itu disebutkan bahwa pada Bab II Pasal 3 telah disebutkan Organisasi Olahraga Ruang Lingkup Olahraga Prestasi yang terdiri atas komite olimpiade Indonesia, komite olahraga nasional, komite paralimpiade Indonesia, induk organisasi cabang olahraga dll.
''Dalam Pasal 13 juga disebutkan siapa saja yang menjadi pengurus olahraga. Siapa saja pengurusnya? Ada di Pasal 15, yaitu mantan olahragawan, pengusaha, profesional, tenaga keolahragaan, akademisi keolahragaan, tokoh masyarakat atau seseorang yang memiliki kompetensi bidang olahraga,'' tambahnya.
Jangan Ada Stagnasi
Mengingat Pasal 53, maka Biro Hukum Jateng tetap mempersilakan KONI Jateng maupun Kabupaten/Kota tetap menjalankan organisasi dan pembinaan seperti sebelumnya, sampai 25 Oktober 2025. ''Kami mengingatkan kepada Disporapar segera fasilitasi agar tidak terjadi stagnasi pembinaan saat pemberlakuan Permenpora,'' tambahnya.
Baca juga: Menekraf Buka Garis Poetih Raya Festival Sambut Ramadhan dan Idul Fitri
Sedangkan Kadisporapar Jateng Agung Hariyadi mengatakan, hubungan Disporapar dan KONI baik-baik saja dan harmonis. Adanya Permenpora No 14 menurutnya merupakan tantangan bagi KONI bagaimana ke depan bisa mengembangkan industri olahraga, melalui sport tourism.
''Ini tantangan bagi teman-teman pengurus olahraga untuk menggali dana dari pihak ketiga. Kami arahkan bagaimana kita bisa membangun industri, bagaimana cabang-cabang seperti bola voli, sepak bola, pencak silat, taekwondo, bisa dijual untuk kemandirian,'' imbuhnya.
Agung juga menyinggunb tentang Pasal 16 yang berkaitan dengan gaji. Diksi gaji adalah imbalan tetap yang diterima seseorang berdasarkan perjanjian kerja dalam suatu periode tertentu (bulan, mingguan, dll). ''Bersifat tetap, terikat pada kontrak dan diatur oleh hukum ketenagakerjaan,'' paparnya.
Adapun uang kehormatan adalah imbalan nongaji yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa, kontribusi atau peran tertentu yang bersifat insidental. ''Meskipun gaji dan uang kehormatan sama-sama berupa imbalan, keduanya memiliki konteks berbeda. Gaji berhubungan dengan pekerjaan tetap dan formal, sedangkan uang kehormatan lebih mencerminkan penghargaan atas peran tertentu yang tidak selalu terkait dengan pekerjaan rutin,'' paparnya.
Baca juga: Bersama Menteri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal
Dalam rakor tersebut, sejumlah usulan muncul, misalnya agar Disporapar menggelar Bimtek Khusus Anggaran terkait Permenpora ini, dan demikian juga agar KONI memberikan panduan administrasi anggaran karena tahun 2025 ini adalah masa menggelar babak kualifikasi Porprov.
Ketua Panitia Rakor April Sri Wahono menjelaskan, rakor diikuti 30 ketua umum KONI kabupaten/kota se-Jateng, termasuk tiga ketua KONI terpilih yaitu Grobogan, Kabupaten Magelang, dan Jepara, 27 kepala dinporapar kabupaten/kota, dan 28 kabag hukum kabupaten/kota. (Aji)
