Helo Indonesia

Eksekusi Rumah Keluarga Darussalam Lampaui Amar Putusan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 14 April 2026 21:02
    Bagikan  
-
HELO LAMPUNG

- - S

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — PN Tanjungkarang menjadwalkan sita eksekusi putusan MA yang diajukan Nuryadin terhadap rumah keluarga Darussalam dan Almarhum Saleh pada Rabu (15/4/2026). Reaksi kuasa hukum Elti Yunani, SH, MKn, PHd, pemilik rumah, yakni Muhammad Ali, SH, MH, putusan tersebut melampaui amar putusan (ultra petita).

Beredar kabar, Tim Kuasa Hukum Nuryadin telah menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi dari PN Tanjungkarang. Sita eksekusi itu tindak lanjut dari laporan perdata yang dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Ketiga kuasa hukum adalah Mik Hersen, SH, MH; Irfan Balga, SH; dan Angga Wijaya, SH, MH.

Ada dua sita eksekusi yang ditetapkan Ketua PN Tanjungkarang, yakni tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin, Kelurahan Gotongroyong dan Jl. Pulau Batam, Kelurahan Wayhalim, Kota Bandarlampung. Kedua aset tersebut milik istri Darussalam, Elti Yunani, dan aset keluarga Almarhum Saleh.

Menurut Muhammad Ali, SH, MH, Selasa (14/2/2026), tidak ada satu kalimat pun yang memerintahkan penyitaan rumah atau tanah, eksekusi harus sesuai putusan, lexecution passe par le jugetment. Selain itu, kepemilikan objek sita juga bukan atas nama kliennya.

Muhammad Ali, SH, MH menolak dan sudah mengajukan perlawanan (verses) serta penundaan eksekusi ke pengadilan. Jika tetap dilaksanakan, dia menilai hal itu tindakan sewenang-wenang dan akan menempuh upaya hukum, termasuk melaporkannya.

Menurut Muhammad Ali, SH, MH, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024, amar putusannya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng uang sebesar Rp 1.025.000.000,- plus bunga 6%." Secara tanggung renteng bersama tergugat I tergugat II dan Tegugat III

Dalam Putusan PN Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk halaman 49-50, Majelis Hakim sudah memutuskan secara tegas petitum angka 5 haruslah ditolak. Artinya, permohonan sita atas rumah di Jl. MH Thamrin dan Pulau Batam sudah gugur dan berkekuatan hukum tetap sejak lama.

Kasus kedua sahabat ini berawal dari Nuryadin, SH melaporkan H. Darussalam, SH, MH kasus tipu gelap. Setelah pidana kasus tipu gelap inkrah tak terbukti, perkara kedua sahabat berbalik jadi H. Darussalam, SH, MH melaporkan H. Nuryadin, SH atas dugaan keterangan palsu yang masih berproses di Polresta Bandarlampung. (HBM)