SEMARANG, HELOINDONESIA.COM -KONI Jawa Tengah telah memutuskan, cabang olahraga bisa dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 jika Pengprov Cabor minimal memiliki 12 Pengkab/Pengkot. Peraturan itu masih harus didukung tentang masa aktif kepengurusannya minimal satu tahun sebelum digelarnya babak kualifikasi Porprov Jateng, April 2025. Peraturan tersebut tertuang pada Perketum No 01 Tahun 2024 ditetapkan pada Rakerprov KONI Jateng tahun 2024.

Penegasan tersebut terungkap dalam audiensi para utusan dari lima KONI Semarang Raya (KONI Kota Salatiga, Semarang, KONI Kabupaten Semarang, Kendal, dan Demak), selaku calon tuan rumah Porprov 2026 dalam audiensi dengan Ketua Umum KONI Jawa Tengah Bona Ventura Sulistiana di Kantor KONI, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Pembukaan Porprov Jateng di Kota Semarang, Penutupan Diminta Bupati Kendal
Dalam audiensi itu hadir di antaranya Ketua Umum KONI Salatiga Agus Purwanto, Subur Isnadi (KONI Umum Kendal), Muhamad Ridwan (Wakil Ketua Umum II KONI Demak), Nur Syamsi (Wakil Ketua Umum KONI Kota Semarang), dan Dody Prasetyo (Ketua KONI Kabupaten Semarang). Mereka diterima langsung oleh Bona Ventura Sulistiana yang didampingi Soedjatmiko dan Sudarsono (Waketum 2 dan 5), Achmad Ris Ediyanto (Sekum), Ali Purnomo (Kabid Hukum) dan Darjo Soyat (Kabid Media Humas).
Bona menjelaskan, dalam Peraturan Ketua Umum KONI Jawa Tengah No 1 Tahun 2024 tentang Pekan Olahraga Provinsi, disebutkan pada Pasal 12 angka 4: ‘’Cabang olahraga dapat dipertandingkan/dilombakan pada Porprov jika memiliki minimal 12 pengkot/pengab cabang olahraga, dan minimal 1 tahun aktif sebelum Pra-Porprov.’’
Diskresi
Atas dasat itu, maka beberapa cabang olahraga di antaranya layar, kriket, kabadi dan paramotor kemungkinan besar tidak dapat dipertandingkan. Namun salah satu ketua KONI, yakni Subur Isnadi (Kendal) meminta diskresi (keringanan) untuk cabang olahraga paramotor. ‘’Kebetulan ketua Pengprov paramotor warga Kendal. Kami meminta ada keringan agar tetap bisa dipertandingkan. Kami siap memenuhi 12 pengkot/pengkab,’’ katanya.
Atas hal itu, Kabid Hukum KONI Jateng menyebutkan, ‘’Tidak toleransi dalam pelaksanaan peraturan yang sudah menjadi ketetapan. Jadi cabang olahraga yang tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa dipertandingkan.’’
Sebelumnya, Ketua Umum KONI Salatiga Agus Purwanto selaku koordinator KONI-KONI Semarang Raya melaporkan persiapan yang telah dilakukannya. Lima KONI itu sudah berkoordinasi mulai dari perencanaan, pembagian venue dan cabang olahraga hingga upacara pembukaan dan penutupan.
Baca juga: Panen Bawang Bersama Warga Binaan Lapas, Mbak Ita: Bisa Jadi Penghasilan
Dalam rancangannya, tampak Porprov akan menggelar 66 cabang. ‘’Untuk itu, kami saling menawarkan untuk cabang olahraga apa saja. Dalam hal ini, kami harus salut dan hormat kepada KONI Kota Semarang karena tidak memilih. Katanya, ‘cabang yang tidak dipakai maka Semarang siap. Seperti turahan’. Ternyata, turahane luwih akeh (sisanya lebih banyak),’’ ungkapnya.
Dalam pemaparan disebutkan, Kendal akan menggelar 10 cabang olahraga, Salatiga (11), Kabupaten Semarang (11), Demak (6). ‘’Turahannya malah ada 28, diambil Kota Semarang,’’ katanya.
Pembukaan dan Penutupan
Rancangan lain, pembukaan akan dilakukan di Kota Semarang dan penutupan di Kendal. ‘’Kami rencanakan pembukaan di Stadion Jatidiri Semarang. Karena akses jalan dan kondisi Stadion Jatidiri lebih representative jika digelar di Lapangan Tri Lomba Juang’’ kata Wakil Ketua Umum KONI Kota Semarang Nur Syamsi yang hadir bersama Wakil Ketua Umum Ferry dan Wasekum Al Komari.
Sementara itu Ketua Umum KONI Kendal Subur Isnadi didampingi Kakil Ketua Umum Joko Pranowo Adi menyatakan, ‘’Bupati Kendal terpilih Ibu Tika meminta kepada kami agar Kendal bisa menyelenggarakan upacara penutupan’’. (Aji)
