Helo Indonesia

Habis Rungkad Terbit Rungkat: A Sampai Z Musorprovlub KONI Lampung 

Herman Batin Mangku - Olahraga
Kamis, 12 Juni 2025 21:29
    Bagikan  
KONI
HELO LAMPUNG

KONI - KEREN - Lambang KONI Provinsi Lampung, tergolong kerèn dibanding sebayanya. | dok/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Dari Gedung Sumpah Pemuda area pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung berkantor, kompleks Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Wayhalim Bandarlampung, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum (Ketum) KONI Provinsi Lampung 2025–2029 menerima tiga pendaftar hingga hari ketiga pendaftaran, Kamis (11/6/2025), terakhir.

Usai pendaftar hari pertama, eks pengurus cabang olahraga (cabor) tinju Lampung, Hanafiah Hamidi, dikawal naradamping (LO) Satria Muda, Selasa (10/6/2025). Hari kedua giliran Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lampung Faishol Djausal, pendaftar kedua, diwakili naradamping Riagus Ria. Hari ketiga tetiba ada eks pejabat Pemprov Lampung Taufik Hidayat, ambil formulir.

Ketua TPP, Supriyadi Alfian, mendampingi Plt Ketum KONI Lampung Budhi Darmawan, pada Selasa, bilang, penjaringan calon Ketua Umum pada Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Lampung yang akan dihelat di Hotel Akar, Bandarlampung, 26 Juni 2025 mendatang: terbuka untuk umum.

“Hari ini satu lagi atas nama Haji Faisol Djausal diwakili LO, Riagus Ria. Kami buka pendaftaran hingga Kamis 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB bagi calon lain yang ingin ambil formulir. Kami berharap tetap ada tokoh lain yang berminat karena proses ini kami buka untuk umum,” terang Supriyadi Alfian di sekretariat TPP, menjawab pers, Selasa.

Supriyadi AlfianKetua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung kurun 2009–2021, dan Kabid Media dan Humas KONI Lampung 2019–2023 ini mengintensi, dibutuhkan sosok Ketum KONI Lampung kedepan yang tak saja paham dunia olah raga tapi juga berjejaring kuat dengan kalangan pemerintahan pun swasta. Tantangan kedepan tidak ringan, pasalnya.

“Pengambilan formulir bebas (tak bersyarat apapun), pengembalian tetap sesuai aturan. Yang penting saat pengembalian dilakukan langsung calon ke TPP,” ujar pelaksana TPP, Nazwar Basyuni, syarat pengembalian misal melampirkan pernyataan dukungan minimal pencalonan dari 12 suara sah, dapat terdiri dari gabungan Pengprov Cabor dan Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot) KONI.

Penelusuran, syarat ketentuan berlaku, untuk jadi bakal calon Ketum KONI daerah, kurang lebih: WNI domisili setempat paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pencalonan berbukti Keterangan Domisili keluaran Kades/Lurah dan KTP Elektronik; usia minimal 30 tahun saat mencalon; berpendidikan minimal SMA sederajat; keterangan berbadan sehat dari pusat atau fasyankes pemerintah.

Berikut; pernah dan/atau masih jadi Pengurus KONI atau Pengprov Cabor (yang dimaksud Pengurus: ketum sampai anggota) dan wajib lepaskan jabatan pada Pengprov Cabor atau Pengkab/Pengkot KONI apabila terpilih.

Lalu; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; tidak sedang dan/atau tidak pernah jalani pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.

Lalu; melampirkan pernyataan kesediaan atau kesanggupan sebagai calon Ketum KONI setempat dan kesediaan jalankan tugas penuh waktu dan komit menaati AD/ART KONI apabila terpilih.

Kemudian; mendapatkan dukungan dengan ketentuan: yang berasal dari anggota KONI yang menjadi peserta utusan Musyawarah, melampirkan (tergantung kebijakan setempat) pernyataan dukungan minimal pemilik suara.

Hal ini Musorprovlub KONI Lampung, minimal 12 suara dari total 82 suara sah milik Pengprov Cabor, Pengkab/Pengkot KONI, Organisasi Olahraga Fungsional anggota KONI Lampung.

Per Mei 2025 terdapat 66 Pengprov Cabor, 13 Pengkab dan 2 Pengkot KONI dan 4 Organisasi Fungsional: Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC), Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi), dan Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) anggota stelsel aktif KONI Lampung.

Dukungan ditéken oleh Ketua dan Sekretaris masing-masing, distempel basah materai Rp10 ribu.

Kendati jarang terjadi, tapi gimana apabila didapati dukungan ganda? Yang sah: yang ditéken pejabat tertinggi di Pengprov Cabor, Pengkab/Pengkot KONI, Organisasi Olahraga Fungsional setempat (jika/Lampung ada).

Kendati juga jarang terjadi, bagaimana pula apabila didapati dukungan diberikan ke lebih dari satu calon dan ditéken pejabat yang sama? Siap-siap dengar pekikan: 'tidak sah!'

Syarat selanjutnya; menyerahkan ringkasan Daftar Riwayat Hidup dan pas foto 4×6 cm sesuai dipersyaratkan; hadir (fisik/daring) saat Pemilihan dan Penetapan Calon Ketum KONI pada Musyawarah Olahraga setempat (dan lazimnya sesuai fatsun) apabila tidak hadir dinyatakan gugur pencalonannya;

Terakhir, yang tak kalah ditunggunya, memiliki visi dan misi dan program kerja yang jelas dan menyampaikannya di depan Musyawarah (tertulisnya diserahkan ke pimpinan sidang Musyawarah usai pemaparan), apabila tak menyampaikan visi misi, dinyatakan gugur.

Lantas per komposisi, bakal berapa personel pengurus hal ini KONI Lampung ke depan? Sabar.

Meski rinci data TPP, sudah ada dukungan masuk dari 78 pemilik suara sah gabungan Pengprov Cabor dan 13 Pengcab/Pengkot KONI untuk pendaftar Faishol Djausal per 11 Juni 2025, dari 82 suara tersisa 3 yang belum bersikap yaitu Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Lampung, Pengkab KONI Lampung Timur dan Tulang Bawang Barat; tetapi belum juga pemilihan. Hehe.

Namun berkaca dari rekam jejak era KONI Lampung 2015–2019 pimpinan Ridho Ficardo ada 56 orang pengurus terlantik 25 Agustus 2015, era KONI Lampung 2019–2023 pimpinan Prof Dr M. Yusuf S. Barusman ada 127 terlantik 5 September 2019, KONI Lampung 2023–2027 pimpinan Arinal Djunaidi, ada 53 terlantik 24 Mei 2023.

Tak enak mewarta-ulangkannya, dibumbui tudingan tindakan tak patut yang tak patut pula ditiru, namun perlu diungkap sebab ini merupakan latar "causa prima" dari rangkaian peristiwa hingga tersemat status kemudian "Luar Biasa" pada hajat konsolidasi organisasi tertinggi tingkat provinsi di tubuh KONI ini di Lampung. Musorprov Luar Biasa.

Per diari, ditingkahi sempat sinyalemen kuat berbau residu politik, tiada sepoi tiada rintik, dua pekan pasca Pilkada 27 November 2024, Ketum KONI Lampung 2023–2027 lewat Surat Nomor B.234/KONI-LPG/XII/2024 tarikh 10 Desember 2024 ajukan PAW 28 pengurus, di-"acc" aKetum KONI Marciano Norman lewat SK 144/2024 tiga hari kemudian.

Tak nyana, berbuah niscaya mosi tak percaya layangan dari 48 Pengprov Cabor —anggar sampai yong modo, lalu 8 Pengkab/Pengkot KONI (Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan, Metro), dan satu Organisasi Olahraga Fungsional: Bakorkorpri Lampung.

Antara lain diwakili Sekretaris Pengprov Persatuan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI) Lampung Margono Tarmuji cs, mosi dua halaman tertarikh 1 Februari 2025 itupun baru resmi disampaikan ke pengurus KONI Lampung, 12 Maret, sebulan lebih kemudian.

Bukan sembarang mosi bukan asal, intinya tunggal, pemosi meminta satu-satunya senjata legal sesuai AD/ART: Musorprovlub digelar guna gantikan sang Ketua Umum.

Menimbang 5 poin, yakni kinerja organisasi —pemosi menilai sang Ketum "tak menunjukkan (performa) sebagai pemimpin arif bijaksana, terbukti melakukan PAW pengurus KONI dengan tidak melalui prosedur yang benar bahkan hingga dua kali tenggat berdekatan", dan (secara sepihak) "mengangkat pengurus sendiri meski secara legal sudah ada SK resmi kepengurusan dari KONI Pusat."

Lalu, lantaran saat sang Ketum memimpin KONI Lampung sekaligus menjabat sebagai kepala daerah (gubernur), pemosi menyebut, "semasa kepemimpinan kepemerintahannya, yang bersangkutan bukannya membangun kembali atau merenovasi Gelanggang Olah Raga Sang Bumi Ruwa Jurai (GOR Saburai) sebagai venue olah raga Lampung yang bersejarah."

Tetapi malah "justru merubah fungsi GOR Saburai menjadi Masjid Agung Al-Bakrie, yang sampai dengan masa jabatannya berakhir tidak pula membangun GOR pengganti dan hanya memindahkan Patung Saburai ke kompleks PKOR Wayhalim", yang hingga sampai dengan hari tanggal mosi tak percaya disampaikan, pemosi sebut, "tidak jelas pembangunan gedung (pengganti)nya."

Padahal, "dalam aturan ruislaag (tukar guling) gedung pemerintah" notabene mensyaratkan "harus dibangun terlebih dahulu gedung penggantinya, baru kemudian bangunan lama dapat dirobohkan."

Ruislaag: pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara berupa gedung dengan barang milik lain dengan nilai yang setara, sebagaimana diatur beleid perundangan seperti Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Lalu, yang kedengarannya 'ngelantur bin anti nomenklatur'; poin tata kelola keuangan, di mana pemosi menyebut "terdapat program (kegiatan keolahragaan) yang seharusnya bukan menjadi tugas pokok dan fungsi KONI Lampung, tetapi (kemudian) "diselenggarakan dibiayai dengan anggaran KONI Lampung. Salah satunya Gubernur Run 2024," tulis pemosi.

Lalu, poin berikut yang jua masih membelejeti tindakan sepihak yang ditengara mengarah pada tindakan penyelewengan jabatan, yakni saat sang Ketum memimpin KONI Lampung sekaligus menjabat kepala daerah (gubernur).

Pemosi menyebut, "sebagai Gubernur yang memiliki kewenangan", yang bersangkutan "dinilai telah menabrak (peruntukan) fungsi lahan PKOR Wayhalim Bandarlampung yakni sebagai Pusat Kegiatan Olah Raga, dengan yang bukan berfungsi untuk sarana olahraga di antaranya (digunakan) untuk membangun gedung Pasar UMKM Provinsi Lampung" —bersisian Jl Soekarno Hatta (groundbreaking 30 Oktober 2023 diresmikan 5 Juni 2024).

Terakhir, tulis pemosi, "Sebagai Gubernur yang kemudian menjadi Ketua Umum KONI Lampung", yang bersangkutan "sejak awal memiliki janji akan membangun kawasan Sport Centre. Wacana ini faktanya hanya bergulir dalam satu pertemuan ke pertemuan lain, hingga ia selesai menjabat Gubernur, tidak ada realisasinya. Memang pernah dilakukan groundbreaking, namun hingga kini bukti kepemilikan lahan untuk Sport Centre belum memiliki kekuatan hukum yang jelas dan pasti."

Sebagai pengingat, guliran ide atau prakarsa membangun Sport Center, di Lampung laju bak jadi bagian dari yang acap diistilahkan sebagai "kutukan kekuasaan", bagi dua orang gubernur sekaligus: gubernur ke-9 M. Ridho Ficardo, dan gubernur ke-10 Arinal Djunaidi.

Rekam jejaknya misal sesumbar Ridho dalam pidato pelantikannya sebagai Ketum KONI Lampung 2015–2019, akan bangun itu; lalu sesumbar Arinal persis sama —juga akan bangun itu, bedanya disampaikan dalam kesempatan pertama sesaat usai dilantik sebagai gubernur di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2019, bahkan dijadikannya jawaban perdana menjawab pers kala doorstop media massa peliput (menyebutnya program kerja prioritas yang akan dia lakukan saat spontan ditanyai terpisah oleh Presiden Jokowi).

Antiklimaksnya, Ketum Arinal mengundurkan diri, juga di"acc" Ketum KONI Pusat Marciano Norman lewat SK KONI Pusat Nomor 49/2025 ditetapkan ditéken di Jakarta 24 April 2025.

SK 49 ini sekaligus menunjuk Sekum KONI Lampung Budhi Darmawan jadi Plt. Ketum KONI Lampung, diamanatkan "melaksanakan tugas-tugas strategis, salah satunya mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dengan agenda tunggal pemilihan Ketua Umum KONI Lampung masa bakti 2025–2029 paling lambat Oktober 2025.

Berlaku prinsip ikan sepat ikan gabus, 26 Juni dipilih jadi hari sejuk rekonsolidasi. Guna demi bersama hadapi yang digarisbawahi Bang Yadi: tantangan kedepan yang tak ringan tadi.

Dan demi menuju Musorprovlub itu, TPP akan lanjut dengan linimasa pengembalian berkas persyaratan pencalonan 13-16 Juni, verifikasi berkas 16-18 Juni, perbaikan dokumen 19-20 Juni, pleno penetapan bakal calon 21-22 Juni, masa tenang dan persiapan 23-25 Juni, dan Hari H 26 Juni 2025.

Lantas demi mengekspresikan kelegaannya, pecah telur tiga pendaftar, Ketua TPP Calon Ketum KONI Lampung 2025–2029, Supriyadi Alfian, memilih menyebut tiga kata berbau kriteria: 'visioner', 'berintegritas', memiliki 'rekam jejak' (baik) dalam pengembangan olah raga di daerah, sebagai kata penutup keterangan pers hari terakhir pendaftaran.

Diketahui, sesuai amanat UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KONI adalah satu-satunya organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olah raga prestasi setiap anggota di Indonesia.

Tugas KONI; pertama, membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional; kedua, mengoordinasikan induk organisasi cabor, organisasi olah raga fungsional, komite olah raga provinsi dan komite olah raga kabupaten/kota; ketiga, melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olah raga prestasi berdasar kewenangannya; keempat, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multi kejuaraan olah raga tingkat nasional.

Fungsi KONI; pertama, meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina serta memperkokoh persatuan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga secara nasional; kedua, memasyarakatkan olah raga prestasi yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olah raga optimal.

Visi KONI; bertujuan mewujudkan prestasi olah raga yang membanggakan di tingkat dunia, membangun watak, mengangkat harkat martabat dan karakter kehormatan bangsa dalam rangka ikut serta mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkokoh ketahanan nasional.

Didukung tiga Misi KONI: pertama, menjadi induk organisasi yang profesional, modern dan mandiri; kedua, pembinaan usia dini dan peningkatan prestasi atlet yang terencana dan berkesinambungan; ketiga, turut serta mengembangkan Sport Science, Sport Industry dan Sport Tourism.

Dan demi untuk dapat secara komprehensif menggapainya, kabinet KONI 2019-2023 merumuskan lima strategi dan program.

Pertama, pembinaan olah raga prestasi (binpres), dengan mendukung persiapan cabor Olimpiade dan mengupayakan kompetisi sistematis (Liga Siswa Indonesia, Indonesia Marathon dan sebagainya).

Kedua, industri olah raga (sport industry), melalui pengembangan produk olah raga domestik (Patriot). Ketiga, Sport Science, dengan menerapkan serta mendorong pengembangan sport science dengan minimal kelas Asia dan lakukan sosialisasi berbagai keilmuan sport science.

Keempat, media dan kehumasan, dengan jalan mengembangkan media dan konten publikasi guna menyampaikan kegiatan olah raga serta memasyarakatkan olah raga prestasi (KONI TV, Gerakita.com, Sportlink), dan dalam bidang kehumasan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait olah raga prestasi.

Kelima, keorganisasian, dengan melakukan optimalisasi ragam bidang di KONI Pusat seperti Binpres, Diktar, Sport Science, Litbang, Organisasi, Media dan Humas, Mobilisasi Sumber Daya, Pengumpulan dan Pengolahan Data, Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri.

Bicara sejarah, per embrionik, KONI kelak kini, bercikal bakal sejak era pemerintah kolonial Hindia Belanda. Usai, induk organisasi cabor tertua republik: Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berdiri tahun 1930 di Yogya, menyusul Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PELTI) di Semarang tahun 1935, dan sebelum Persatuan Bola Keranjang Seluruh Indonesia kini Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) berdiri 1940, lahirlah Ikatan Sport Indonesia (ISI) tahun 1938 di Batavia (kini Jakarta).

ISI jadi satu-satunya badan olah raga bersifat nasional bentuk federasi, didirikan bertujuan bimbing himpun koordinir semua organisasi cabor yang ada kala itu, sempat buat Pekan Olahraga Indonesia (ISI Sportweek) 1938 itu.

Lanjut era penjajahan Jepang per Maret 1942, ISI sulit bergiat selayaknya. Saking sulitnya sepanjang Jepang jajah hingga 1945, gerakan keolahragaan di Indonesia yang ditangani badan bernama GELORA (Gerakan Latihan Olahraga) tak banyak catatkan even olah raga penting di era rezim empunya Romusha ini.

Indonesia Merdeka. Pascakemerdekaan, menimbang situasi darurat masa revolusi fisik hingga cuma bisa dihadiri para tokoh olah raga dari Jawa, kongres olah raga pertama dihelat di Habiprojo, Solo Jawa Tengah, Januari 1946, berhasil bentuk Persatuan Olahraga Republik Indonesia (PORI).

ISI dan GELORA tak terpilih jadi nama badan baru produk kongres, nama PORI diakui Pemerintah RI satu-satunya badan resmi persatuan olah raga yang urus semua helat olah raga di Indonesia pengganti fungsi ISI.

Diketua-umumi Mr Widodo Sastrodiningrat, didampingi dua waketum Dr Marto Husodo dan Soemali Prawirosoedirdjo, sekretaris I Sutardi Hardjolukito, sekretaris II Sumono, bendahara I Siswosoedarmo, bendahara II Maladi, anggota Ny Dr E. Rusli Joemarsono.

Saat itu 12 cabor terkonsolidasi, terbujur dari struktur Ketua Bagian, ditambah satu, Ketua Bagian Publikasi Moh Soepardi. Ke-12 Kabag itu Djuwadi (gerak jalan), GPH Bintoro (hockey), Maladi (sepak bola), Mr. Roesli (bola keranjang), Mr. Wongsonegoro (pencak silat), P. Sorjo Hamidjojo (tenis), Soejadi (renang), Soemali Prawirosoedirdjo (atletik), SP Paku Alam (panahan), Sudjirin Tritjondrokoesoemo (bulutangkis), Tjokro Atmodjo (anggar/menembak), dan Tony Wen (basket ball).

Sesuai fungsi, PORI koordinir semua cabor, khusus urusi helat olah raga dalam negeri. Dalam hubungan luar misal Olimpiade dengan Komite Olimpiade Internasional (International Olympic Committee/IOC), Presiden Soekarno 1947 melantik Komite Olimpiade Republik Indonesia (KORI) diketuai Sri Sultan Hamengku Buwono (SSHB) IX berkedudukan di Yogya, tak lama tahun sama berubah jadi Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

PORI lebur ke KOI, 1951. KOI diterima anggota IOC 11 Maret 1952. Tujuh tahun berlalu, pemerintah bentuk Dewan Asian Games Indonesia (DAGI) pada 1959 siapkan pesta olah raga Asian Games IV 1962, KOI jadi badan pembantu DAGI dalam relasi internasional.

Lanjut, pemerintah bentuk Komite Gerakan Olahraga (KOGOR) siapkan pembentukan tim nasional Indonesia, top organisasi olah raga sebagai pelaksana teknis cabor bersangkutan pada 1961, lalu bentuk Departemen Olahraga (Depora) dengan menteri Maladi (1962), bentuk Dewan Olahraga Republik Indonesia (DORI) pada 1964. KOGOR, KOI, top organisasi olah raga dilebur didalamnya.

Tahun Gestapu dibentuk Sekretariat Bersama Top-top Organisasi Cabang Olahraga pada 25 Desember 1965 yang lantas usul DORI jadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mandiri, bebas dari pengaruh politik.

Pada 1966, Presiden Soekarno menerbitkan Keppres 143A dan 156A Tahun 1966 tentang pembentukan KONI pengganti DORI nun tak dapat berfungsi karena tak didukung induk organisasi cabor terkait situasi politik kala itu. Soeharto bubarkan Depora, bentuk Ditjen Olahraga dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu, induk organisasi olah raga bentuk KONI pada 31 Desember 1966 dengan Ketum Sri Sultan Hamengkubuwono IX. KOI sendiri, diketuai Sri Paku Alam VIII.

Pada 1967, Presiden Soeharto kukuhkan KONI dengan Keppres 57. Ketua KOI Sri Paku Alam VIII mengundurkan diri, jabatan dirangkap Ketum KONI SSHB IX, dengan Sekjen KONI MF Siregar dan Sekretaris KOI Soeworo.

Soeworo wafat, Sekretaris KOI dirangkap Sekjen KONI MF Siregar. Sejak itu AD/ART KONI mengatur di Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas), KONI bak dua sisi mata uang dua sisi, ke dalam bertugas sebagai KONI, ke luar berstatus KOI. IOC mengakui KONI sebagai NOC Indonesia.

Pada 2005, Pemerintah dan DPR ketok palu UU 3/2005 (Sistem Keolahragaan Nasional), memecah KONI jadi KON dan KOI. Menyusul PP 16, 17, 18/2007, peraturan pelaksananya.

KONI lalu Musornas Luar Biasa 30 Juli 2005: bentuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serahkan fungsi KONI selaku NOC Indonesia ke KOI kembali, nama KONI dipertahankan tak diubah jadi KON.

Pengingat, Ketum KONI pertama-ketujuh kini: Sri Sultan HB IX kurun 1967–1986, dua periode Surono Reksodimedjo 1986–1994, sama dua periode Wismoyo Arismunandar 1995–2003, Agum Gumelar 2003–2007, ketum perempuan pertama Rita Subowo 2007–2011, sama dwiperiode Tono Suratman 2011–2019, Marciano Norman 2019–2027.

KONI, ibu 38 KONI Provinsi, eyang 514 KONI Kabupaten/Kota, bunda 73 induk cabor dan 7 organisasi fungsional. Anggotanya. (Muzzamil)

 -