LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Baru sehari diumumkan dan belum dilantik, Kepengurusan KONI Lampung Periode 2025-2030 sudah menuai kontroversi. Setidaknya empat pimpinannya harus mundur karena melanggar AD/ART, kata Amalsyah Tarmizi.
Keempat pimpinan yang rangkap jabatan:
1. Margono
Wakil Ketua Umum I yang juga Sekum Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat.
2. Syaiful.
Sekretaris Umum KONI yang juga Ketum IPSI Waykanan.
3. Agusria,
Wakil Ketua Umum II yang juga Sekum IPSI Provinsi Lampung.
4. Yanuar,
Wakil Ketua Umum III, merangkap Ketum Percasi.
Dikonfirmasi Helo Indonesia, Sabtu (12/7/2025), pukul 18.52 WIB, Mantan Ketua Harian KONI Lampung mengatakan hal itu pelanggaran Pasal 22, Ayat 2, AD/ART KONI yang melarang pengurus rangkap jabatan di cabang olahraga (cabor)
Para pejabat yang merangkap jabatan hendaknya segera mengundurkan diri demi menjaga kredibilitas KONI Lampung, ujar anggota Dewan Kehormatan KONI Lampung Periode 2025-2030.
Menurut Amalsyah, prestasi bakal sulit tercapai karena para pengurus yang rangkap jabatan akan konflik kepentingan dan terjadinya krisis etika dalam manajemen organisasi olahraga tertinggi daerah ini.
Jika salahkan publik jika hilang kepercayaan mereka terhadap KONI Lampung, terutama mereka yang rangkap jabatan akibat pelanggaran etika dan mencederai profesionalitas KONI Lampung.
Kepengurusan KONI Lampung Masa Bakti 2025-2030 mengumumkan kepengurusannya di Sekretariat KONI Lampung, PKOR Wayhalim, Kota Bandarlampung, Jumat (11/7/2025).
Total pengurus KONI Lampung yang dipimpin Taufik Hidayat ada 55 orang. Mereka telah ditetapkan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman melalui SK Nomor: 91 Tahun 2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Menurut Taufik Hidayat, jumlah kepengurusan KONI Lampung Masa Bakti 2025-2029 disesuaikan kebutuhan organisasi agar tak terlalu gemuk dan juga tak terlalu ramping. Kepengurusan ini akan segera dilantik Gubernur Mirza secepatnya, kata dia. (HBM)
-
