LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Brigjen TNI (Pur) Amalsyah Tarmizi mundur dari KONI Lampung. "Lebih baik di luar saja," kata anggota Dewan Kehormatan KONI Lampung Periode 2025-2030 kepada Helo Indonesia, Selasa (5/8/2025).
Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan ke ketua umum KONI Lampung, Amalsyah mengatakan ada dua alasan mundur:
1. Tak bisa aktif karena kesibukan tugas di luar daerah Lampung.
2. Merasa tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Kehormatan sesuai AD/ART.
Baca juga: KONI Lampung Gaduh Pascapengurus Baru Ada yang Ngambek dan Tegambui
Sebelum mundur, Mantan Ketua Harian KONI Lampung menyoal adanya lima pimpinan yang rangkap jabatan, sebagai pimpinan KONI sekaligus pengurus cabang olahraga (cabor) karena hal itu merupakan pelanggatan AD/ART.
Dia juga sempat heran atas langkah pengurus yang belum dilantik dan bukan kapasitasnya sudah mengukuhkan Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Lampung yang akhirnya dilantik ulang oleh pusat.
Baca juga: Belum Apa-Apa, Kepengurusan Baru KONI Lampung Sudah Kepleset Pelantikan Perwosi
Sejak diumumkannya kepengurusan KONI Lampung, beberapa pengurus ada yang "ngambek" bahkan mengancam mundur dengan alasan kursi yang diamanahkan kekecilan dan ada yang sakit hati merasa kawannya sudah berkeringat tapi tak masuk kepengurusan.
Menurut Amalsyah, prestasi bakal sulit tercapai karena para pengurus yang rangkap jabatan akan konflik kepentingan dan terjadinya krisis etika dalam manajemen organisasi olahraga tertinggi daerah ini.
Baca juga: Pengurus KONI Lampung, Geser Menggeser, Masuk Alzier, Umar, Christian, Dll
Jangan salahkan publik jika hilang kepercayaan mereka terhadap KONI Lampung, terutama mereka yang rangkap jabatan akibat pelanggaran etika dan mencederai profesionalitas KONI Lampung.
Kepengurusan KONI Lampung Masa Bakti 2025-2030 mengumumkan kepengurusannya di Sekretariat KONI Lampung, PKOR Wayhalim, Kota Bandarlampung, Jumat (11/7/2025).
Total pengurus KONI Lampung yang dipimpin Taufik Hidayat ada 55 orang. Mereka telah ditetapkan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman melalui SK Nomor: 91 Tahun 2025 tertanggal 10 Juli 2025. (HBM)
-