Oleh : Pemilik Akun Facebook Cocomeo Cacamarica
MBAH Coco, lagi ngelantur. Apa bener, di jaman edan ini, semua boleh jadi gila, dan gila beneran?
Apa bener, di jaman demokrasi sontoloyo ini, setiap lembaga negara di “Republik mBelgedes” ini, seenak jidatnya, membuat aturan, di dalam aturan yang sudah dipakemkan?
Jawabnya, entah ya!
Akhir-akhir ini, mBah Coco, mencoba menjadi orang gila. Siapa tau, jadi gila bener.
Apalagi, saat membaca, mendengar dan melihat, ada lembaga sekaliber Dewan Pers, yang seharusnya menjadi jembatan pemersatu, pertikaian di dunia pers yang melibatkan ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun dengan Ketua PWI hasil KLB, Zulmansyah Sekedang. Kok, terkesan berpihak.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
Ini kali ketiga, mBah Coco melihat Dewan Pers, terkesan daripada hanya menerima “gaji buta”.
Lebih baik, cawe-cawe, seolah-olah punya kerjaan, gitu kelleeesss.
Dua tahun lalu, saat ada peristiwa Ferdy Sambo. Dewan Pers, sudah dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO), terkait gratifikasi yang diberikan oknum-oknum Dewan Pers, yang dilaporkan ke Bareskim, 15 Juli 2022.
Saat konperensi pers, dengan kedatangan penasehat istri Ferdy Sambo, Putri Cendrawanthi, yaitu Chandra Anam Hanis, di Gedung Dewan Pers.
Baca juga: Kukuhkan Tim Pemenangan Waylima, Nanda Ajak Coblos Jilbab Merah
Persitiwa kedua, dari CCTV mBah Coco, juga terindikasi, Dewan Pers menjadi sponsor untuk lembaga PWI, organisasi pers, pers mahasiswa, serta organisasi pro-demokrasi, untuk diajak berdemo di depan Gedung DPR – MPR, memprotes dan menolak dan revisi pasal-pasal Undang-undang Penyiaran, 27 Mei 2024.
Padahal, bukan wilayah pers dan Dewan Pers. Melainkan, wilayah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
mBah Coco membayangkan, lembaga non pemerintah, yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu, seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak, ternyata sontoloyo - plekutus.
Dewan Pers, harusnya mencari jalan tengah dan memberikan solusi terbaik, terhadap gonjang-ganjing yang dialami dunia kewartawanan di Tanah Air.
Kok, terkesan “balas dendam”, dan kekanak-kanakan, mirip anggota DPR RI. Hehehehe..
Baca juga: Pesan-Pesan Jihan kepada Para Relawan Selama Kampanye 02
Beda bener, jika dibandingkan, seperti yang dilakukan Kemenkumham, yang justru merangkul para pihak yang bertikai, untuk melakukan rekonsiliasi dan mediasi.
Padahal, Menkumham, Supratman Andi Agtas, bukan stakeholder di dunia pers, namun punya kekuatan di landasan hukum, terhadap keberadaan personal-personal di ranah pers Indonesia, termasuk organisasi PWI Pusat. Justru netral, bijaksana dan solutif.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dengan nyaman mengundang Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang, selaku ketua hasil KLB PWI, 28 Agustus 2024, di kantornya.
Menkumham didampingi Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzar , Staf khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, serta tiga Anggota Dewan Pers, Agung Dharmajaya, Totok Suryanto dan Yadi Hendriana.
Rekonsiliasi, adalah jalan tengah solusi yang sangat berbobot, dan sangat netral.
Baca juga: Viral, Video Asusila Ibu dan Anak, Direkam Keponakan
Namun, ketua Dewan Pers, ternyata, tak mampu bercermin dari langkah yang dilakukan oleh Menkumham.
Mungkin, karena ketua Dewan Pers, tidak paham filosifi dunia jurnalistik. Atau, pura-pura blo’on?
Arogansi yang dipertontonkan Ninik Rahayu, sebagai ketua Dewan Pers, justru menciptakan kegaduhan baru, saat keputusannya mengusir dan menggembok pintu masuk kantor PWI Pusat.
Padahal, ketuanya sah, sesuai akte dari Kemenkumham, Hendry Ch. Bangun (HCB).
Bagaimana pun, HCB, masih tercatat secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), nomor AHU-0000946. AH. 01.08. Tahun 2024, tanggal 9 Juli 2024.
Sehingga, keputusan yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dengan mengusir dan menggembok kantor PWI Pusat, serta PWI tidak boleh melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), adalah langkah blunder, dan bertentangan dengan peraturan perundangan.
mBah Coco, coba utak-atik pasal-pasal yang ada hak dan kewajiban Dewan Pers.
Terbaca, pada pasal 15 ayat 2 huruf f – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers menyatakan bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi, memfasilitasi organisasi-organisasi pers, dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Baca juga: Video PM Terbaru Jepang Berbusana Seperti Penjahat Dragon Ball Tahun 2018 Beredar di Internet
Berdasarkan pasal 15 ayat 2 huruf f – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kemudian Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers, Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan, adalah salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalitas wartawan, dan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas, serta menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan.
Dalam kaitan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers memberi hak kepada organisasi kewartawanan seperti AJI, IJTI, PWI melaksanakannya.
Disamping memberikan pelaksanaan UKW kepada badan usaha pers (Kompas, Jawa Pos, dan lain-lain), lembaga lembaga pendidikan-pelatihan pers (seperti LPDS), penyelenggara pendidikan tinggi di bidang jurnalistik (komunikasi), atau yang memiliki program jurnalistik (UI, IISIP, Universitas Prof. Moestopo, Universitas Veteran Yogyakarta, London School Jakarta, dan lain-lain).
Sehingga, dengan keputusan Dewan Pers, yang tidak mengijinkan PWI melaksanakan UKW, merupakan pengkhianatan terhadap UU Pers, dan merupakan pelanggaran hukum yang perlu dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Artic Open 2024: Tugas Berat Tunggal Putra, Siaran Langsung
Otomatis. Tidak diperbolehkannya PWI melakukan UKW, sangat merugikan wartawan Indonesia yang menjadi anggota PWI...
Bijimane, Dewan Pers yang sontoloyo, masih legitimasikah?
