HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua saksi yang diperiksa inisial MY, seorang pihak swasta dan TTG, Direktur Utama PT Darmex Plantations.
Baca juga: Prof. Syarifuddin Lantik Tiga Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
"Kasus ini terus menjadi sorotan mengingat dampaknya pada industri kelapa sawit dan praktik bisnis di Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya, diterima media ini, Minggu (6/10).
Penyidikan terhadap kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi dan pencucian uang di sektor tersebut.
