Helo Indonesia

Arsul Sani: Sejarah Lembaga Peradilan Konstitusi Berawal dari Putusan Ultra Petita

M Ridwan - Opini
Minggu, 3 November 2024 12:52
    Bagikan  
Putusan Ultra Petita-
Ist

Putusan Ultra Petita- - Hal ini disampaikan Arsul dalam kuliah umum yang digelar di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang pada Sabtu (2/11/2024).

HELOINDONESIA.COM - Hakim Konstitusi Arsul Sani membahas putusan ultra petita, yaitu putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang melebihi atau di luar yang dimohonkan Pemohon. Beberapa kali MK telah mengeluarkan putusan ultra petita ini yang kerap menimbulkan sejumlah kritik dari berbagai pihak. Hal ini disampaikan Arsul dalam kuliah umum yang digelar di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang pada Sabtu (2/11/2024).

“Ini yang kemudian sering jadi bahan kritik dari para akademisi, para politisi terhadap Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi kan sering dikritiki putusannya ultra petita, membuat putusan yang itu enggak diminta oleh Pemohon,” ujar Arsul.

Bahkan, kata Arsul, saat dirinya masih menjadi anggota DPR pun turut mengkritisi putusan ultra petita yang dikeluarkan MK. Namun, setelah mempelajarinya kembali, Arsul menemukan fakta sejarah bahwa lembaga peradilan konstitusi memang berawal dari putusan ultra petita tersebut.

Baca juga: Lepas Kafilah ke MTQ Korpri Nasional 2024, Kemendagri: Jaga Nama Baik Instansi dan Junjung Sportivitas

“Itulah kenapa lembaga Mahkamah Konstitusi itu di negara manapun itu selalu melekat yang namanya perdebatan tentang ultra petita.

Kalau lembaga peradilan perdata jelas enggak boleh, pidana pun enggak boleh, kalau hukuman maksimalnya 10 tahun enggak boleh orang dihukum 10 tahun plus tiga karena ada pemberatan kok jadi 20 tahun, enggak boleh itu ultra petita,” jelas Arsul.

Arsul lalu mencontohkan High Court of Australia atau Pengadilan Tertinggi Australia yang mempunyai fungsi sama dengan Mahkamah Konstitusi juga membuat putusan ultra petita.

Baca juga: Kemenparekraf Apresiasi Penerbangan Perdana Super Air Jet Wakatobi-Makassar

Saat itu, High Court of Australia menerima gugatan dari warga Aborigin yang meminta agar tanahnya yang diduduki atau direbut paksa tanpa ganti rugi yang layak itu kemudian diubah sehingga tanahnya tersebut diberikan ganti rugi yang layak.

Namun, Pengadilan Tertinggi Australia justru bukan lagi membatalkan undang-undang melainkan doktrin hukumnya pun dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pengadilan Tertinggi Australia menolak doktrin hukum yang disebut terra nullius atau doktrin tanah kosong dan mengakui keberadaan hak milik penduduk asli dalam hukum umum Australia.

Baca juga: Kementerian PU Tata Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta dan Koridor Pedestrian, Jaga Keberlanjutan Lingkungan, Budaya dan Pariwisata

Menurut Arsul, ultra petita memang dapat ditempuh sepanjang demi memenuhi hak konstitusional warga negara.

“Jadi walaupun enggak diminta tetapi kalau dalam kasus itu terkait dengan hak konstitusional warga negara, maka itu boleh dikabulkan,” kata Arsul.