HELOINDONESIA.COM -Kritikus Faizal Assegaf menyampaikan kritik tajam terhadap tata kelola Pertamina, khususnya terkait praktik rangkap jabatan di perusahaan tersebut.
Faizal menyoroti Agustina Arumsari, Deputi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang juga menjabat sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga.
"Pertamina jadi sarang kawanan maling," kata Faizal di X @faizalassegaf (5/3/2025).
Menurutnya, rangkap jabatan semacam ini dapat membuka celah bagi penyimpangan di Pertamina.
"Bagaimana mau dibersihkan bila pengawas rangkap komisaris? Sangat mencolok permainannya!," tegasnya.
Ia menilai praktik ini mencerminkan konflik kepentingan yang memperburuk ekosistem bisnis di Pertamina.
"Modus ginian beri kesan kuat jeruk makan jeruk. Ujungnya jaringan mafia bebas berkuasa. Walhasil, ekosistem Pertamina semakin menjadi kotak hitam," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Agustina Arumsari, yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala BPKP, juga menduduki posisi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan.
BPKP memiliki peran penting dalam mengaudit dan mengawasi keuangan negara, termasuk di sektor BUMN seperti Pertamina.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah audit BPKP terhadap Pertamina Patra Niaga dapat tetap objektif dan independen, mengingat salah satu pejabatnya memiliki kepentingan di perusahaan tersebut.
Sekain itu rangkap jabatan dapat melanggar beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur larangan rangkap jabatan karena dapat menyebabkan konflik kepentingan:
1. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal ini melarang pejabat pemerintahan untuk mengaudit atau mengawasi entitas di mana mereka memiliki kepentingan pribadi, guna mencegah konflik kepentingan.
2. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP
Peraturan ini menegaskan bahwa pegawai BPKP harus bersikap independen dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga tidak boleh memiliki kepentingan di entitas yang diawasi.
3. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal ini melarang direksi atau komisaris suatu perusahaan untuk merangkap jabatan di perusahaan lain yang berada dalam pasar bersangkutan atau memiliki keterkaitan erat, guna mencegah monopoli dan konflik kepentingan.***
