Helo Indonesia

Masyarakat Korban Banjir Sumatera Pantas Dapat Insentif Fiskal dan Nonfiskal

Herman Batin Mangku - Opini
Sabtu, 6 Desember 2025 20:22
    Bagikan  
-
HELO LAMPUNG

- - Tulus Abadi

OLEH TULUS ABADI*

MASYARAKAT sebagai korban bencana banjir Sumatera berhak mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal sebagai stimulus ekonomi dan untuk mengembalikan aspek daya beli mereka mengingat kehilangan pendapatan, sumber ekonomi, dan bahkan hilangnya pencari nafkah keluarga.

Sendi-sendi ekonomi masyarakat hancur. Pemerintah harus menyelamatkan bukan hanya dari sisi fisik saja, tetapi juga dari sisi ekonomi dan sosial. Banjir bandang dan tanah longsor menerjang sekitar 50 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ribuan rumah warga rusak parah akibat banjir bahkan 507 orang dinyatakan hilang per Selasa (2/12/2025). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mencatat korban tewas dari bencana itu bertambah menjadi 712 orang. e

Kerugian imbas banjir dan tanah longsor di tiga wilayah tersebut mencapai Rp68,67 triliun. Kepala Pusat INDEF M Rizal Taufikurahman menegaskan bencana jelas memberi tekanan pada kinerja ekonomi kuartal IV 2025. 

Oleh sebab itu, langkah kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan yang meniadakan aturan menggunakan barcode untuk pembelian BBM jenis pertalite di daerah bencana, adalah kebijakan yang benar.

Mengingat, jika dilakukan pembatasan, secara teknis akan menyulitkan dan bisa mengganggu daya beli masyarakat. Bahkan seharusnya bukan hanya itu yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Menteri lainnya.

Menteri ESDM musti menggelontorkan kebijakan yang lain di bidang energi, yaitu misalnya membebaskan atau minimal memberikan diskon tagihan listrik selama 3-6 bulan ke depan dan bantuan untuk gas LPG 3 kg untuk para korban bencana banjir.

Kementerian lain pun, musti melakukan langkah serupa, misalnya Kemendagri memfasilitasi pembebasan/diskon tagihan air PDAM selama 3-6 bulan dan pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2026;

Sektor swasta pun harus didorong untuk memberikan insentif serupa, misalnya penundaan pembayaran leasing, baik untuk sepeda motor dan atau mobil. Atau bahkan masyarakat yang punya utang pinjaman online, juga harus direlaksasi dan dihapuskan bunganya;

Sektor telekomunikasi, baik swasta dan apalagi BUMN (Telkom, Telkomsel), juga diorong untuk memberikan diskon dan tarif murah selama masa tanggap darurat bencana, yakni 3-6 bulan. 

(*) Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia).