Oleh Prof. Sudjarwo*
BEBERAPA saat lalu, Herman Batin Mangku (HBM) menulis misteri antara kerja lembaga antirasuah negeri ini dengan salah seorang bupati di daerah ini. Analisis cerdas dibentang bagaimana HBM masuk ke "Taman Sesat". Ternyata sampai ditulisnya tulisan ini Beliau masih ada di dalam lorong taman itu.
Sebagai pimred, HBM pasti mengikuti jam per jam setiap informasi dan fakta peristiwa dari jejaringnya sejak menggelegarnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah ketua Fraksi DPRD Lampung. Sehari setelah itu, hampir semua fraksi diperiksa di Polresta Bandarlampung.
Terbayang di mata publik, KPK bakal menangkap kasus kakap yang melibatkan sebagian besar anggota legislatif dan eksekutif. Makin repot, jika kemudian menyeret nama partai. Ternyata, tiga hari kemudian, yang keangkut ke Gedung Merah Putih baru lima, termasuk sang bupati, mayoritas para ketua fraksi bisa melenggang pulang.
Isu "bisik-bisik tetangga" yang berkembang berubah dari OTT SMI, pengesahan APBD, akhirnya urusan klasik: fee proyek. Bupati Ardito di-KPK-kan terkait ngolah fee proyek buat mengembalikan modal kampanye dari utang bank.
Penulis ingin ikut masuk ke taman labirin itu membawa pisau analisis sosiologi Kontemporer untuk menemukenali permasalahan, bukan mencari jalan keluar, apalagi menemukan masalah. Biarkan saja masalah itu tetap menjadi “masalah” karena masalah itu timbul disebabkan adanya masalah.
Penggerebekan aparat penegak hukum yang hanya menghasilkan temuan kecil dibanding dugaan awal yang diperkiraian menguak kotak pandora desas-desus pengesahan APBD sering memicu kegaduhan sosial, terutama ketika tindakan tersebut dilakukan terhadap pejabat publik.
Fenomena ini dapat dibaca melalui kacamata sosiologi kontemporer sebagai ketegangan antara struktur lembaga, persepsi publik, serta dinamika kekuasaan dalam masyarakat modern.
Ketika aparat melakukan penggeledahan dan hanya menemukan sejumlah kecil barang bukti, sementara dugaan yang beredar jauh lebih besar, masyarakat cenderung menafsirkan kejadian itu sebagai ketidaksinkronan antara tindakan dan hasil.
Dalam konteks sosial, hal semacam ini memengaruhi kepercayaan publik dan menjadi simbol bagaimana institusi negara dipersepsikan dalam menjalankan fungsinya.
Pada masyarakat modern, kepercayaan adalah komponen fundamental yang menopang legitimasi lembaga.
Ketika publik melihat tindakan hukum yang tampak tidak proporsional; misalnya penggeledahan besar yang hanya memperoleh hasil kecil; muncul interpretasi bahwa tindakan tersebut lebih merupakan performa simbolik ketimbang upaya substantif.
Performativitas institusi, yaitu tindakan yang tampak kuat di permukaan tetapi tidak didukung hasil konkret, dapat membentuk opini bahwa lembaga sedang berusaha mempertahankan citra ketimbang mengungkap fakta.
Ungkapan seperti “tidak bisa tangkap harimau, ikan cenang jadilah” atau terbayang tangkapan kakap, ikan lele yang terjaring leee" mencerminkan bagaimana masyarakat merasakan ketidakseimbangan antara retorika dan realitas, antara ekspektasi dan capaian.
Sementara itu dalam perspektif sosiologi kontemporer, tindakan penegakan hukum juga dapat dibaca sebagai bagian dari arena kontestasi makna. Setiap operasi, pengumuman, dan temuan menjadi materi mentah bagi publik untuk menafsirkan motif serta efektivitas lembaga.
Ketika terjadi kesenjangan antara narasi resmi dan hasil faktual, ruang sosial dipenuhi oleh spekulasi dan interpretasi alternatif. Fenomena ini memperlihatkan bahwa masyarakat bukan sekadar objek penerima informasi, melainkan agen aktif yang membangun makna melalui proses interaksi dan diskursus.
Ketika sebuah tindakan hukum dianggap memaksakan kehendak, maka muncul anggapan bahwa penegakan hukum bukan lagi proses rasional, melainkan praktik yang dimuati kepentingan, apapun itu namanya.
Selain itu, tindakan hukum yang tidak sebanding dengan hasilnya dapat dilihat sebagai bagian dari birokratisasi modern yang terjebak dalam prosedur tetapi kehilangan orientasi substansi.
Dalam masyarakat kontemporer, lembaga negara sering dibatasi oleh aturan formal yang ketat, sehingga tindakan mereka terkadang lebih mencerminkan kepatuhan prosedural daripada efektivitas.
Akibatnya, ketika operasi dilakukan, hasilnya tidak selalu mencerminkan bobot dari proses yang telah dijalankan.
Masyarakat kemudian melihatnya sebagai ketidakefisienan atau bahkan kesembronoan, meskipun dari sudut pandang internal lembaga, tindakan itu mungkin sudah sesuai prosedur.
Ketegangan antara cara pandang masyarakat dan logika kelembagaan ini menciptakan jurang persepsi yang semakin lebar dari waktu ke waktu.
Dimensi lain yang dapat diperhatikan adalah bagaimana peristiwa tersebut menjadi bagian dari produksi wacana publik tentang korupsi dan kekuasaan.
Dalam masyarakat yang semakin terhubung dan kritis, setiap tindakan aparat negara selalu ditempatkan dalam konteks naratif yang lebih besar.
Ketika sebuah lembaga penegak hukum tampak kesulitan menemukan bukti yang signifikan, masyarakat mudah menafsirkan bahwa ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini dapat memperkuat kecurigaan bahwa ada kekuatan-kekuatan yang menghambat atau mempengaruhi penegakan hukum.
Walaupun asumsi tersebut belum tentu benar, persepsi semacam itu menguat karena ruang informasi yang terbuka memungkinkan spekulasi berkembang lebih cepat daripada data objektif.
Kacamata sosiologi kontemporer, melihat fenomena seperti ini juga sebagai bagian dari krisis representasi. Lembaga penegak hukum seharusnya merepresentasikan nilai-nilai keadilan, ketegasan, dan integritas.
Namun ketika tindakan mereka tidak mencapai hasil yang diharapkan, muncul kesan bahwa simbol-simbol tersebut mulai kehilangan makna.
Krisis representasi terjadi ketika tanda (misalnya operasi penggeledahan besar) tidak lagi selaras dengan realitas (hasil yang minim).
Ketidaksesuaian ini mengganggu cara masyarakat memaknai lembaga tersebut dan memperlemah legitimasi simbolik yang selama ini menopang keberadaannya.
Di sisi lain, reaksi publik yang keras juga menunjukkan bagaimana masyarakat kini menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dari lembaga negara.
Dalam masyarakat yang semakin kritis, legitimasi tidak diberikan begitu saja melainkan harus terus-menerus dihasilkan melalui tindakan nyata.
Ketika hasil tidak memenuhi ekspektasi, masyarakat cenderung mengkritik, mengejek, atau meragukan integritas lembaga tersebut. Sikap ini bukan hanya bentuk kekecewaan, tetapi juga mekanisme sosial yang berfungsi sebagai kontrol terhadap kekuasaan.
Dalam pandangan kontemporer, kritik publik dapat menjadi cermin bagi lembaga untuk melihat sejauh mana tindakan mereka memiliki resonansi sosial.
Secara keseluruhan, peristiwa penggeledahan yang menghasilkan temuan minim bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, tetapi juga cermin dari dinamika sosial yang lebih luas.
Ia menunjukkan bagaimana tindakan lembaga negara dibaca, ditafsirkan, dan dievaluasi oleh masyarakat. Ketika ada ketidakseimbangan antara tindakan dan hasil, masyarakat melihatnya sebagai simbol disharmoni antara kekuasaan dan efektivitas.
Melalui kacamata sosiologi kontemporer, fenomena ini bukan hanya soal benar atau salah, tetapi tentang bagaimana makna dibangun, dipertarungkan, dan dipertanyakan dalam ruang sosial yang semakin kritis.
Terimakasih HBM yang terus mengawal negeri ini dengan buah pena dan pemikiran; semoga Lampung mau belajar dengan ini semua. Salam waras
* Guru Besar Universitas Malahayati Lampung.
