Oleh Gufron Azis Fuandi*
BEBERAPA waktu lalu muncul berita di media tentang gugatan perceraian pasangan pesohor. Dimana sang istri, sebut saja, Lady Love, menggugat cerai suaminya yang seorang mantan gubernur.
Berita ini menarik, bukan saja karena selama ini pasangan tersebut dikenal romantis dan harmonis, tetapi juga karena usia pernikahannya yang sudah menginjak 29 tahun dan usia biologis keduanya sudah melewati 50 tahun.
Maka tidak sedikit yang mengaitkan kasus tersebut dengan fenomena gray divorce yang trend nya sedang meningkat diberbagai negara termasuk Indonesia.
Berdasarkan data Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, sepanjang periode 2020 hingga 2024, angka cerai tertinggi justru berasal dari laki-laki usia 52 tahun ke atas, dengan total mencapai sekitar 202.333 orang. Pada perempuan, meski bukan kelompok tertinggi, angka perceraian usia 50 tahun ke atas juga tergolong signifikan.
Sementara dalam beberapa tahun terakhir perceraian kelompok umur dewasa usia 20-an dan 30-an mengalami penurunan.
Gray divorce adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perceraian yang terjadi pada pasangan berusia lebih dari 50 tahun.
Terjadinya fenomena gray divorce disebabkan karena (1). Adanya perubahan sosial yang berpengaruh pada pandangan seseorang tentang ikatan pernikahan dan perceraian; (2). Kemandirian ekonomi khususnya pada kaum perempuan; (3). Ketidakpuasan dalam hubungan, baik karena masalah komunikasi, perbedaan nilai dan kebosanan; (4). Penurunan masalah kesehatan dan ekonomi; dan (5(. Pengaruh perkembangan teknologi, terutama teknologi komunikasi. Dimana dengan teknologi, beberapa individu menemukan kembali cinta lama nya yang belum klar (CLBK) atau menjalin hubungan baru (TTM/HTS), yang sering menjadi pemicu keinginan bercerai.
Pasangan lama (diatas 25 tahun dan berumur biologis 50 tahun) ini seringkali bagaikan bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Terutama bagi pasangan yang menikah dengan tujuan ingin bahagia, dan selama ini pura pura bahagia. Seperti pantun terpendam nya:
"Saya kira sudah sampai di Belgia,
Ternyata masih di Perancis,
Saya kira bersama mu akan bahagia,
Ternyata malah banyak menangis."
Dulu, guru saya ustadz Ihsan Tanjung, memberikan nasihat saat pernikahan kami bahwa tujuan utama menikah adalah ibadah menjalankan perintah Allah. Karenanya keluarga yang akan dibangun adalah keluarga yang akan menegakkan ibadah dan dakwah. Yang semua anggotanya terikat dengan dakwah.
Lantas bahagianya ada dimana?
Bahagianya ada diantara perjuangan menggapai sabar dan syukur. Bahagia itu efek bukan tujuan.
Bila bahagia adalah tujuannya maka orang akan mudah berubah arah bila tujuannya zonk atau bahkan bila sudah terlewati.
Maka bersabarlah dengan kekurangannya dan bersyukurlah kelebihannya, insya Allah akan dapatkan kebahagiaan.
Dalam falsafah hidup Jawa, fenomena gray divorce ini sudah diingatkan melalui 11 rangkaian mocopat atau senandung siklus kehidupan. Dimulai dari siklus awal kehidupan dengan tembang Maskumambang (saat didalam kandungan), kemudian Mijil (saat kelahiran) dan Kinanti (saat kanak kanak yang membutuhkan bimbingan).
Fase atau siklus kedua masa remaja dan dewasa dengan tembang Sinom (ramaja yang sedang mencari identitas), kemudian Asmarandana (saat mulai mengenal cinta) dan Gambuh (saat menemukan pasangan yang cocok). Puncak siklus ini pada umur sekitar 25 tahun atau selawe, singkatan dari senenge lanang wedo.
Kemudian mulai masuk ke siklus puncak kehidupan yang digambarkan melalui tembang Dhandhang gula. Fase dimana hidup sudah mulai mapan dan meraih berbagai kemanisan atau keindahan hidup.
Kemudian disusul dengan tembang Durma yang menggambar pada fase ini hidup mulai meraih segalanya sehingga mengabaikan aturan dan kepantasan. Halal haram hantam saja. Sikut kanan sikut kiri, injak kawan biasa saja. Juga mulai puber kedua. Itulah Durma, munduring tatakrama.
Ketika sudah menjelang umur 50 tahun, berarti kehidupan mulai masuk siklus terakhir. Orang Jawa mengeja angka 50 itu dengan sebutan seket, seneng kethu-an atau senang memakai peci atau tutup kepala sebagai simbol mulai mengingat jalan pulang kepada Allah Sang Maha Pencipta.
Siklus ini dimulai dengan tembang Pangkur yang artinya mundur. Saatnya mulai mundur dari mengikuti hawa nafsu.
Ada kawan dari Cilacap, mengatakan, kalau mau nikah lagi (poligami) jangan setelah umur 50 tahun, sudah terlambat dan ora sumbut (tidak sepadan atau tidak sebanding). Maksudnya adalah tidak sebanding antara yang diperoleh dengan biaya yang dikeluarkan, dengan usaha yang dikerahkan dan resiko yang didapatkan. Ora sumbut karena nafsu besar tenaga kurang.
Tembang mocopat berikutnya adalah Megatruh. Megatruh berasal dari kata megat artinya berpisah atau bercerai dan ruh atau roh. Jadi maknanya adalah bahwa hidup itu pasti mati, dan mati bukanlah akhir dari segalanya. Karena mati adalah awal dari kehidupan selanjutnya.
Rasulullah Saw bersabda:
"Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampaui umur tersebut." (Hr. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).
Angka 60 dieja dengan kata sewidak,
sejatine wis wayahe tindak" (sesungguhnya sudah waktunya pergi),
Karena umumnya tanda tanda kepergian (kematian) sudah mulai bermunculan seperti kulit mulai kendur, mata mulai kabur, uban mulai bertabur, gigi mulai gugur dan sebagainya.
Aktifitas meraih posisi dan jabatan, serta ekspansi usaha (niatnya) harus ditata ulang agar lebih sebagai persiapan kembali kepadaNya. Tempat dimana manusia akan hidup selamanya.
Karenanya Megatruh bukanlah tembang terakhir, masih ada tembang Pocung atau pocong. Pocong artinya ikatan, seperti ikatan padi setelah dijemur.
Segala tingkah laku dalam perjalanan hidup manusia semuanya terkait dan terikat dalam suatu kesatuan yang akan dipertanggungjawabkan untuk kehidupan yang selanjutnya.
Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Allah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga sampai usia 60 tahun.” (Hr.Bukhari, no.6419)
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
Makna hadis di atas adalah bahwa udzur atau alasan sudah tidak ada lagi, sudah tidak ditolerir lagi bila sudah sampai usia 60 tahun. Tidak berlaku lagi ungkapan, “Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.”
(Fathul Bari, 11/240)
Wallahu a'lam bi shawab
(Gaf)
* Ustadz
