Oleh Dr. Edarwan, SE, MSi*
DALAM dokumen RPJMD, pariwisata Lampung diposisikan sebagai salah satu sektor pengungkit pertumbuhan daerah. Secara kuantitatif, indikator kinerja menunjukkan peningkatan jumlah kunjunganwisatawan dan semakin ramainya destinasi unggulan.
Namun evaluasi berbasis hasil memperlihatkan kesenjangan antara capaian tersebut dan dampak ekonomi yang diharapkan. Rata-rata lama tinggalwisatawan masih singkat dan keterlibatan ekonomi lokal belum menguat, menandakan persoalan tatakelola pariwisata yang belum terorkestrasi lintas sektor dan lintas wilayah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pariwisata Lampung bukan terletak pada ketersediaan destinasi atau tren kunjungan, melainkan pada desain kebijakan dan mekanisme pengelolaannya.Pariwisata masih diperlakukan sebagai kumpulan destinasi yang berdiri sendiri, bukan sebagaiperjalanan lintas hari yang terencana.
Akibatnya, wisatawan cenderung menyusun pengalaman secaramandiri dan memilih rute paling singkat, sehingga Lampung lebih sering berfungsi sebagai wilayahsinggah daripada tujuan perjalanan yang bernilai.
Situasi tersebut mencerminkan lemahnya orkestrasi kebijakan pariwisata sebagai satu sistempembangunan. Kewenangan dan program tersebar pada berbagai perangkat daerah dan pemerintahkabupaten/kota, namun belum disatukan dalam satu kerangka pengelolaan perjalanan wisata yang utuh.
Tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, setiap sektor bekerja berdasarkan mandat masing-masing,sementara pengalaman wisatawan terbentuk secara terpisah dan tidak terarah.
Dalam konteks ini,peningkatan kunjungan lebih mencerminkan dinamika permintaan sesaat daripada hasil dari tata kelolapariwisata yang dirancang secara strategis.
Dalam kerangka tersebut, pendekatan Whole of Government menjadi relevan untuk menjembatanifragmentasi kebijakan pariwisata Lampung. Pendekatan ini menempatkan pariwisata bukan sebagaiurusan satu sektor, melainkan sebagai agenda lintas perangkat daerah dan lintas pemerintahan.
Untuk memastikan orkestrasi berjalan efektif, diperlukan satu simpul koordinasi yang memiliki kewenanganadministratif dan kemampuan mengintegrasikan kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan.Dalam konteks pemerintahan daerah, figur yang paling tepat untuk menjalankan fungsi simpul koordinasi tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi.
Posisi Sekda memungkinkan pengambilan keputusan lintasperangkat daerah, pengendalian kinerja birokrasi, serta penyelarasan kebijakan provinsi dengankabupaten dan kota.
Menempatkan Sekda sebagai Koordinator Destination Management Organization(DMO) merupakan kebutuhan struktural agar orkestrasi pariwisata memiliki daya ikat kelembagaan.
Peran koordinatif Sekda menjadi krusial karena persoalan pariwisata Lampung bersifat lintas sektor.
Tanpa kepemimpinan koordinatif di level tertinggi birokrasi daerah, setiap sektor akan terus bergeraksendiri, sementara pengalaman wisatawan tetap terfragmentasi.Dalam struktur DMO berbasis Whole of Government, Bappeda Provinsi ideal ditempatkan sebagai WakilKoordinator untuk memastikan keselarasan dengan RPJMD dan indikator kinerja pembangunan daerah.
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi berperan sebagai Sekretariat Pelaksanayang menggerakkan operasional pengelolaan perjalanan wisata.Pembagian peran ini penting agar DMO tidak menjadi forum simbolik, melainkan instrumen kerja yangefektif.
Dengan struktur tersebut, pariwisata dapat dikelola sebagai satu sistem perjalanan, bukansekadar kumpulan destinasi. Pendekatan ini menuntut perubahan indikator kinerja. Keberhasilan pariwisata tidak lagi diukur darijumlah kunjungan semata, tetapi dari lama tinggal, belanja wisatawan, dan sebaran manfaat ekonomi.
Tanpa reformasi tata kelola, pariwisata Lampung akan terus terjebak dalam ilusi keramaian. Ramai dilaporan, rapuh dalam dampak. Dengan orkestrasi kebijakan yang tepat, pariwisata berpeluang menjadiinstrumen pembangunan yang benar-benar bekerja bagi daerah dan masyarat.
* Ketua Keluarga Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (KAFE) Universitas Lampung
