Kejeblos

Selasa, 9 Januari 2024 17:35
Prof. Sudjarwo

Oleh Prof. Sudjarwo*

BEBERAPA waktu lalu, media ini menaikkan berita dengan judul diksi di atas, tentang pejabat di satu Kabupaten Provinsi ini, yang terkena tangkap tangan menerima upeti dari pihak ketiga. Saat diintograsi oleh petugas, yang bersangkutan membela diri, dan satu kata menarik intinya tidak mau “kejeblos sendirian” dalam kerangkeng besi.

Beliau berkicau bagai burung murai batu dengan menyebutkan sejumlah pejabat yang telah “disiram” sekitar tujuh ratus juta rupiah. Tentu saja pejabat yang dituduh membela diri, dan itu adalah suatu kewajaran, bahkan lumrah saja yang namanya maling tidak akan mengaku, bahkan jika perlu ikut berteriak paling kencang.

Kejeblos yang memiliki akar kata jeblos itu padanannya adalah terperosok, saat sekarang banyak kejadian yang membuat terperosok atau kejeblos menjadi semakin parah, dan itu tidak mau sendiri. Bernyanyi di balik jeruji besi memang menjadi tujuan penyidik untuk menarik gerbong siapa saja penumpang dan gerbong lainnya.

Baca juga: Update Hasil Kelulusan CPNS 2023

Kita semua harus memberi apresiasi kepada penegak hukum yang telah menjalankan tugas membersihkan negeri ini dari tikus-tikus got yang suka curi uang rakyat, namun juga perlu diingat jangan sampai kencang di awal kemudian hilang di akhir karena masuk angin di jalan. Atau manakala berhadapan ke bawah menjadi begitu tajam, namun begitu ke atas mendadak tumpul.

Peristiwa seperti di atas tidak satu dua terjadi di negeri ini; sekalipun dengan bukti tampak di depan mata, namun bisa saja dikatakan tidak cukup bukti manakala ada pembuktian yang tidak perlu dibuktikan. Teriakan nyaring di padang pasir itu akan dibiarkan oleh serigala manakala mereka tidak menghendus adanya bangkai.

Namun tidak perlu berteriak manakala ada aroma sedap untuk dilalap, Serigala-pun akan memburunya.
Oleh karena itu kejeblos itu saudara tidak sekandung dengan keceplos; sebab kedua rangkaian kata itu selalu dibuat seiring oleh penyidik.

Mereka yang sudah kejeblos diupayakan untuk ada pada posisi keceplos; sehingga tidak perlu banyak lagi pekerjaan penyidik untuk menetapkan rangkain kereta berikut.

Namun lagi-lagi keceplos harus memiliki minimal dua barang bukti yang sahih untuk dijadikan beriring dengan yang kejeblos. Nah, di sini peluang untuk bermain layang-layang agar terjadi tarik ulur. Hukum tarik ulur tidak peduli “sedulur”; karena di sana hanya ada “kepentingan”.

Baca juga: Memahami Sifat dan Bakat Unik INFJ: Penjelajahan dalam Dunia Personalitas

Tinggal siapa yang memegang kendali kepentingan itu, dialah yang akan menentukan segalanya. Sebagai contoh masalah hutan kota di Kota ini sudah sejak lama dipersoalkan untuk dipertahankan; namun karena ada “kepentingan” di sana, terlepas siapa dan apa-nya; maka sekalipun kita berteriak sampai parau, alih fungsi tetap berlanjut.

Perkara nanti siapa yang akan jadi pimpinan berikutnya, itu nasibnya. Alih-alih yang diteriaki akan mendengar, justru yang teriak bisa-bisa dijebloskan.

Persoalan jeblos-menjeblos-kan di negeri ini memang ngeri-ngeri sedap, karena tidak ada jaminan kepastian apakah yang kejeblos setelah keceplos akan sama-sama menghadapi meja hijau yang sama. Bisa jadi kejeblos bisa bebas, sementara yang keceplos dijadikan pelaku utama.

Baca juga: Kerahkan SAR dan Orang Pintar, Wali Kota Eva: Cari Balita Hanyut Sampai Ketemu

Semoga yang sudah kejeblos dan kemudian keceplos sama-sama mendapatkan perlakuan yang adil di muka hukum. Andaikata hukum dunia bisa terbebaskan, percayalah hukum akherat itu kekal abadi, dan tidak ada permainan apapun di sana kecuali hanya pengampunan dari Yang Maha Adil.
Salam waras.

* Guru Besar Universitas Malahayati Lampung

Berita Terkini