Kebakaran TNWK, Modus Para Pemburu Satwa

Minggu, 27 Oktober 2024 12:30
Apriyam Helo Lampung

Oleh Apriyan Sucipto, SH, MH*

KONDISI Hutan Konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), saat ini, sangat memperihatinkan. Terlebih pascakebakaran hutan yang mengakibatkan 925.3 Ha, areal konservasi, padang savana / ilalang / area terbuka, habis terbakar api.

Petugas BTN Way Kambas, sudah bekerja semaksimal mungkin, memadamkan api. Namun dikarenakan sulitnya medan / area yang terbakar, sehingga untuk menuju ke area tersebut diperlukan kendaraan roda 2 dan berjalan kaki menjadi salah satu faktor kesulitan memadamkan api (sumber Humas BTN WK). 

Fenomena kebakaran hutan patut diduga salah satu modus operandi perburuan satwa. Setelah aavana terbakar, kawasan tersebut akan tumbuh tunas kembali. 

Tunas-tunas baru tumbuhan inilah merupakan salah satu makanan favorit dari berbagai macam satwa jenis herbivora, termasuk hewan rusa, gajah, atau bahkan badak.

Dalam situasi seperti ini, berbagai jenis satwa berkumpul di lokasi tersebut, untuk memakan tunas tumbuhan. Para pemburu mulai mengincar satwa di lokasi tersebut.

Hal Ini menjadi perhatian khusus bagi petugas dan komunitas peduli hutan dan satwa di Lampung. Para pemangku kebijakan dan/atau pemerintah dalam hal mengurangi kebakaran hutan, dengan berupaya untuk mengurangi lahan kritis

Rehabilitasi hutan.dengan menanam tanaman tertentu di lahan kritis dengan tujuan agar vegetasi tutupan lahan semakin baik dan luas. Kemudian pada lokasi tertentu yang sulit air dibuat embung dan/atau cekdam penampung air.

Hal ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan stok air pada area area tertentu di area lahan Keritiis, sehingga secara tidak langsung memperbaiki kesuburan tanah.

HUKUM

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pembakaran hutan dan lahan ini diatur pada pasal 187 KUHP yang menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun, lima belas (15) tahun.

Kemudian diatur pula pada UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 mili

“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Hal ini diatur di dalam ps 40 UU No 5 Tahun 1990. Beserta perubahannya yakni UU 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Masyarakat Provinsi Lampung khususnya harus perduli dengan hutan serta sumberdaya Alam yang ada.ini tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat, daerah dan masyarakat harus bersinergi, melakukan aksi nyata dalam menjaga kelestarian kawasan hutan yang ada di Provinsi Lampung. 

* Wakil Sekretaris TP Sriwijaya
Pengda Provinsi Lampung

 - 

Berita Terkini

Haji Mabur atau Haji Mardud?

Opini • 10 jam 16 menit lalu