Oleh Herman Batin Mangku*
ISTILAH “Jumat Keramat” sudah lama akrab di telinga publik. Biasanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih hari Jumat untuk menampilkan para pejabat yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Rompi oranye pun menjadi simbol kutukan: pejabat yang sehari sebelumnya berpidato penuh wibawa, esoknya harus menunduk malu di depan kamera.
Fenomena ini bukan hanya monopoli Jakarta. Kasus besar di tingkat nasional hingga daerah pernah menghiasi "Jumat Keramat": dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, hingga Gubernur Papua Lukas Enembe. Semua diarak ke publik dengan label yang sama: korupsi.
Gelombang “Jumat Keramat” kini terasa sampai ke Lampung. Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung periode 2019–2024, sempat dipanggil penyidik Kejati Lampung. Tiga Kajati Lampung sebelumnya lolos, entah Kajati kali ini yang konon dari keluarga orang "gerot" juga.
Saat diperiksa dari sore hingga tengah malam, ketika "terjebak" puluhan wartawan, bukannya bersikap terbuka, ia malah menyindir wartawan yang setia berjaga hingga tengah malam dengan ucapan sinis: “Apalagi kerjaan kamorang?”
Sikap yang mencerminkan betapa alerginya sebagian pejabat terhadap kehadiran insan pers. Padahal, kritik dapat menjadi alarm penyelamat bagi seorang pejabat agar senantiasa mawas diri dari hedonisme, rakus, hingga kesombongan diri ekses dari previlage yang diperolehnya sebagai penguasa.
Akibat tertutupnya telinga dan duduk tinggi di atas singasana kekuasaan, banyak yang lupa bahwa amanah kekuasaan adalah ujian dan akhirnya malah bikin kepleset ke jeruji penjara.
Buktinya, tak sedikit pejabat Lampung yang sudah tumbang. Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo misalnya, pada April 2025 akhirnya ditahan setelah sekian lama kinerjanya disorot media. Kasus ini menegaskan bahwa rompi oranye bisa datang kapan saja, menjemput siapa saja.
Data memperlihatkan, Lampung bukan sekadar rawan, melainkan termasuk 10 besar provinsi terkorup di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, 151 kasus korupsi tercatat menyeret aparatur pemerintah di berbagai tingkatan, dengan kerugian negara mencapai Rp 207,59 miliar.
Angka itu bukan main-main. Uang yang seharusnya untuk sekolah, puskesmas, hingga jalan desa, justru masuk kantong pribadi segelintir orang.
Kasus-kasus besarnya pun menganga. Ada dugaan korupsi hibah KONI Lampung senilai Rp 60 miliar, ada pula kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Tanggamus, dengan kerugian hampir Rp 9 miliar. Di Bandarlampung, proyek SPAM PDAM Way Rilau menguap sekitar Rp 19,8 miliar.
Belum berhenti di situ. Mega proyek Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) juga tak lepas dari praktik busuk. Dari nilai proyek Rp 1,25 triliun, diduga ada kerugian negara lebih dari Rp 60 miliar. Kejati Lampung bahkan sudah menyita aset dan uang sekitar Rp 50 miliar dari perkara ini.
Yang lebih panas lagi, publik masih menunggu nasib kasus Participating Interest (PI) 10% Blok Migas OSES melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Aset senilai Rp 38,5 miliar sudah disita, termasuk yang terkait rumah mantan gubernur. Namun hingga kini, siapa tersangkanya belum diumumkan. Tak heran jika publik menuding ada kasus yang “didinginkan”.
Dengan catatan suram ini, pers di Lampung memegang peran vital. Meski kerap dianggap cerewet, bahkan diolok-olok pejabat, media sejatinya menjadi pengingat agar kekuasaan tidak melampaui batas. Tanpa pers, kasus-kasus korupsi bisa saja menguap, disembunyikan di balik meja, atau sekadar jadi bisik-bisik di warung kopi.
“Jumat Keramat” adalah simbol. Simbol bahwa hukum pada akhirnya bisa menjerat siapa saja, tak peduli seberapa tinggi jabatannya. Namun agar simbol itu benar-benar bermakna, pers dan masyarakat harus terus menyorot, mengawal, dan mengingatkan.
Sebab, yang lebih keramat dari hari Jumat sesungguhnya adalah kepercayaan rakyat. Dan sekali itu hilang, pejabat mana pun tak akan bisa menebusnya, bahkan dengan seribu rompi oranye.
* Pemred Club