BNNP Lampung Tuai Kritik, Loyo di Depan Pengusaha Tajir dan Beking Gerot

Jumat, 12 September 2025 11:26
Gunawan Handoko Helo Lampung

Oleh Gunawan Handoko*

HINGGA kini, publik dibuat bingung. Awalnya, banyak yang mengapresiasi keberanian BNNP Lampung menggerebek pesta narkoba para pengusaha muda yang pastinya tajir-tajir dan berbacking "orang gerot" berikut para pemandu lagu cantik dan seksi di hotel paling wah di Lampung: Karaoke Astronom, Hotel Mercurie.

Namun, baru sehari, masyarakat daerah ini berbalik kecewa dengan BNNP Lampung yang melepas bahkan kemudian terkesan jadi "pembela" dengan dalih mereka yang ditangkap adalah korban. Padahal jelas, mereka membeli 20 butir ekstasi dari pemasok bernama Robert yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Kasus ini memicu polemik lebih luas tentang tarik-menarik pasal rehabilitasi dan pasal pidana narkotika. Publik kini menunggu, apakah BNNP Lampung berani meninjau ulang keputusannya, atau tetap membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di daerah.

Aliansi Anti Narkoba Lampung mendatangi kantor BNNP Lampung untuk memprotes penanganan kasus penggerebekan pesta narkoba di Karaoke Astronom, Hotel Mercurie, 28 Agustus 2025. Mereka menilai keputusan rehabilitasi rawat jalan bagi 10 pelaku, termasuk lima pengurus HIPMI Lampung, sarat kejanggalan dan diskriminasi.

Para akademisi hukum juga angkat suara. Guru Besar Hukum Unila, Prof. Hamzah, menyebut langkah BNNP keliru karena salah kaprah menggunakan SEMA 4/2010, sementara Dr. Yusdianto menilai proses asesmen tidak transparan dan hanya menampilkan sensasi. Kritik juga mengalir dari berbagai praktisi hukum yang menuding BNNP tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Inisiator aksi, Destra Yudha, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta BNNP Lampung membatalkan hasil asesmen rehabilitasi rawat jalan terhadap 10 orang yang digerebek saat pesta narkoba di lokasi tersebut.

Kedua, mendesak agar mereka ditahan kembali hingga ada keputusan pengadilan. Dan ketiga, menuntut BNNP menangkap penyuplai narkoba serta meminta Propam Mabes Polri memeriksa dugaan suap yang menyeret oknum BNNP Lampung. Aliansi memberi tenggat waktu enam hari untuk menjawab tuntutan itu.

Menanggapi desakan tersebut, Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Karyoto, hanya berjanji akan melaporkannya ke pimpinan. Namun, publik menilai persoalan ini terlalu serius jika hanya ditanggapi dengan janji administratif.

Kritik Tajam Akademisi Hukum

Sejumlah pakar hukum ikut menyoroti langkah janggal BNNP Lampung. Guru Besar Hukum Universitas Lampung, Prof. Hamzah, menilai keputusan merehabilitasi para pelaku justru keliru secara hukum. Menurutnya, BNNP salah kaprah menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar. Padahal, SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan penyidik.

Apalagi, SEMA jelas mengatur batas rehabilitasi pengguna ekstasi hanya satu butir. Jika lebih, maka tetap harus diproses di pengadilan agar hakim yang memutuskan. Dalam kasus ini, para pelaku mengaku membeli 20 butir, meski tersisa hanya tujuh. Semua yang digerebek pun positif narkoba. Artinya, bukti sudah lebih dari cukup untuk digulirkan ke meja hijau.

Keputusan melepas lima pengurus HIPMI Lampung dari jeratan hukum, menurut Prof. Hamzah, bukan sekadar salah prosedur, tetapi mencederai rasa keadilan. “Publik bisa menilai ada perlakuan istimewa. Hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Nada kritik serupa juga disampaikan Dr. Yusdianto, akademisi hukum Unila. Ia menilai penanganan kasus ini tidak transparan dan sarat diskriminasi. “Asesmen tertutup, penindakan hanya sensasi. Publik jadi kehilangan kepercayaan,” ujarnya. Menurutnya, yang lebih penting dari sekadar menangkap pengguna adalah menelusuri rantai distribusi narkoba serta menangkap pemasok utama.

Publik Dibuat Bingung

Awalnya, publik sempat mengapresiasi keberanian BNNP Lampung menggerebek pesta narkoba yang melibatkan pengurus HIPMI. Namun, hanya sehari kemudian, rasa bangga itu berubah menjadi kekecewaan setelah para pelaku dilepas dengan alasan rehabilitasi rawat jalan.

BNNP beralasan, para pengguna hanyalah “korban” dan fokus mereka adalah mengejar pengedar. Tetapi, publik bertanya-tanya: korban dari siapa? Bukankah mereka dengan sengaja membeli 20 butir ekstasi dari seseorang bernama Robert, lalu mengonsumsinya bersama wanita pemandu lagu? Itu jelas menunjukkan kesengajaan, bukan sekadar terbujuk rayu.

Jika benar ada nama “Robert” yang disebut sebagai penjual, seharusnya justru itu menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut. Dunia peredaran narkoba bukan perkara transaksi spontan, tetapi jaringan yang terjalin dengan tingkat kepercayaan tinggi. Melepas para pengguna terlalu cepat sama saja menutup peluang pengembangan penyidikan.

Antara Rehabilitasi dan Penjara

Dalam konteks hukum, Pasal 127 UU Narkotika menyebut jelas: siapa pun yang dengan sengaja mengonsumsi narkotika bisa dijatuhi hukuman penjara atau rehabilitasi. Masalahnya, praktik di lapangan sering berbenturan dengan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menekankan pecandu wajib direhabilitasi.

Pasal 54 memang lahir dengan semangat kemanusiaan: pecandu dianggap sakit dan perlu disembuhkan, bukan dipenjara. Namun, di lapangan, penafsirannya kerap berbeda-beda. Polisi dan jaksa sering memilih pasal pidana yang lebih berat ketika menemukan barang bukti. Apalagi, fasilitas rehabilitasi terbatas dan biayanya tidak murah. Akibatnya, pecandu lebih sering berakhir di penjara ketimbang direhabilitasi.

Celakanya, ambiguitas ini justru bisa dimanfaatkan. Pecandu dengan pengacara cakap dan bukti medis lengkap bisa lolos dari jerat penjara. Bahkan, ada pengedar yang berpura-pura menjadi pecandu untuk menghindari hukuman berat. Aparat penegak hukum pun bisa saja “bermain” di ruang abu-abu ini, sehingga merusak kredibilitas institusi.

Apa yang Seharusnya Dilakukan?

Kasus ini jelas bukan sekadar salah prosedur. Ia menyangkut integritas penegakan hukum. Karena itu, wajar jika publik mendesak Polda Lampung untuk mengambil alih penyelidikan. Bukan hanya untuk memastikan kebenaran dugaan suap, tetapi juga demi menjaga nama baik Polri.

Polisi memiliki kewenangan lebih luas untuk menyelidiki apakah para pelaku benar korban atau justru pengedar. Yang jelas, siapa pun yang dengan sengaja membeli dan mengonsumsi ekstasi tidak bisa berlindung di balik label “korban”.

Pertanyaan paling mendasar yang masih menggantung: apakah BNNP Lampung akan meninjau kembali keputusan mereka, atau tetap bersikukuh pada sikap awal? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah pemberantasan narkoba di Lampung, sekaligus mengukur seberapa serius lembaga penegak hukum ini menjaga keadilan.

*) Pengamat kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung.

 - 

Berita Terkini