Oleh Gufron Azis Fuandi *
AKHIR tahun yang lalu ada seorang kawan dari daerah silaturahim ke rumah, ngobrol beberapa hal. Agak random. Dari mulai life skill anak anak dan kaitannya dengan kegiatan Pramuka, karena kebetulan dia juga aktifis Pramuka. Obrolan terus mengalir sampai pada tema tentang maratibul amal, khususnya poin kedua, takwinul baitul muslim atau membentuk keluarga muslim. Kebetulan baru ada peristiwa yang menjadi hot issue secara internal...
Secara iseng saya tanya, dulu antum menikah melalui pacaran atau dibantu dicarikan sama murabi?
Beliau menjawab, saya menikah tidak melalui pacaran tetapi dita'arufkan oleh pembina. Setelah itu kami lanjut menikah, meskipun belum ada rasa cinta sama sekali. Rasa cinta bahkan baru tumbuh setelah punya beberapa anak, beberapa tahun kemudian.
Anaknya yang besar sekarang sudah kuliah tahun kedua.
Saya menyela, menikah tanpa cinta, apakah antum merasa bahagia atau menderita?
Sambil tersenyum dan mengangguk dia menjawab, tidak menyesal, saya bahagia...!
Ya, memang menikah itu syarat dan rukunnya tidak termasuk cinta. Rukun nikah adalah unsur pokok agar pernikahan sah diantaranya: mempelai pria & wanita yang bukan mahram, wali, dua saksi, ijab qabul dan mahar. Sementara syarat nikah adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh para pihak dan pernikahan itu sendiri: Islam, bukan mahram, tidak sedang ihram, tidak dalam masa iddah dan sebagainya.
Menikah tanpa didasari dengan rasa cinta, tidak lantas akan menderita. Menikah akan meraih kebahagiaan bila dasarnya adalah ibadah karena Allah. Sebab ibadah yang didasari keikhlasan lah yang menghadirkan kebahagiaan. Oleh karena itu seorang ulama mengatakan,
“Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan ibadah ku (sujudku) yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang demi merebut kenikmatan tersebut.”
Menikah adalah ibadah untuk menyempurnakan separuh agama dan mendekatkan diri kepada Allah. Dan terhadap orang orang yang beribadah dengan amal shaleh Allah menjanjikan:
"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.”
(An Nahl: 97).
Menikah karena ibadah, lebih khusus lagi karena dakwah, adalah jalan atau pintu masuk untuk merealisasikan salah satu tujuan dakwah yakni, takwinul baitul muslim.
Pak Cah dalam bukunya, "Di Jalan Dakwah Aku Menikah", menyebutkan bahwa:
Jalan inilah yang telah mengantarkan Nabi Saw. menikahi istri-istrinya, para Ummahatul Mukminin. Jalan ini yang mengantarkan Ummu Sulaim menerima pinangan Abu Thalhah. Jalan yang menyebabkan bertemunya Ali r.a. dan Fatimah Az-Zahra dalam sebuah keluarga. Di jalan itu pula para sahabat Nabi menikah. Di jalan dakwah itulah orang-orang saleh membina rumah tangga sakinah.
Jadi intinya, menikah itu bukan hanya urusan atau kepentingan pribadi saja, tetapi karena ibadah dan strategi dakwah.
Rumah tangga yang dihasilkan dari pernikahan dengan landasan diatas, bukan hanya menghasilkan keluarga yang bisa menjadi trauma healing center bagi anggota keluarga yang aktifis tetapi juga kawah candra dimuka untuk lahirnya aktifis generasi baru yang lebih tangguh dan sesuai dengan jamannya. Sehingga jalan dakwah yang mulia ini tidak tidak akan dan tidak pernah sepi. Karena selalu patah tumbuh hilang berganti. Esa hilang dua terbilang!
Tiga puluh lima tahun yang lalu, 6 Januari 1991, kami, tepatnya saya dan istri Eti Setiawati melangsungkan pernikahan dengan alas seperti diatas.
Jangan ditanya, apa kami bahagia selama ini?
Yang jelas, mengutip ungkapan orang China:
我不后悔 (Wǒ bù hòuhuǐ) alias "Saya tidak pernah menyesali."
Bahkan kami merasa seperti ungkapan Idgitaf (Brigitte Meliala) dalam lirik lagunya "Sedia Aku Sebelum Hujan"
Ku yang lama di sini menjagamu
Tak patah hati
Ku yang lama di sini menjagamu
Takkan pergi
Kuberi kau hangat
Walau ku juga beku
Kuberi kau payung
Walau ku juga basah
Kuberi kau rumah
Walau ku tak punya...
Untuk istriku yang telah 35 tahun, sabar bersamaku. Terima kasih...
Terima kasih juga untuk ustadz Aun dan Ka Adw yang membantu prosesnya.
Juga ustadz Hakim dan Pak Abai haki.
Wallahu a'lam bi shawab
(Gaf)