Oleh Hajim*
HUJAN dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Bandarlampung, baik pagi, siang, maupun malam hari, hampir selalu berujung pada genangan air di berbagai titik kota: jalan tergenang, aktivitas masyarakat terganggu, dan rumah warga terancam kemasukan air.
Sebagai ibu kota provinsi sekaligus pusat kegiatan ekonomi, jasa, dan perdagangan, Kota Bandarlampung kini telah dipenuhi hiruk pikuk pekerja, pedagang, mobilitas perkotaan, dan permukiman yang semakin padat.
Sayangnya, laju pembangunan fisik tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dasar, terutama sistem drainase dan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH).
Masalah klasik yang muncul setiap hujan deras buruknya sistem drainase. Banyak saluran air tersumbat sampah, sedimentasi, tidak terintegrasi antarkawasan, atau kapasitasnya sudah tidak mampu menampung debit air hujan yang meningkat dari tahun ke tahun.
Kondisi ini menuntut penanganan yang lebih serius dan terencana. Perbaikan drainase tidak cukup dilakukan secara insidental, melainkan harus disertai pembersihan rutin, pelebaran saluran, serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti embung atau kolam retensi.
Embung berfungsi menahan limpasan air hujan sementara waktu, sehingga beban drainase berkurang dan risiko luapan air ke jalan maupun permukiman bisa ditekan.
KESADARAN MASYARAKAT
Namun demikian, perbaikan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Sampah rumah tangga yang dibuang ke saluran air masih menjadi penyebab utama tersumbatnya drainase di banyak titik kota.
Selama ini, pembangunan tidak dibarengi penataan drainase yang memadai. Jalan dan drainase seolah berjalan sendiri-sendiri, tanpa perencanaan terpadu. Akibatnya, jalan yang baru dibangun justru berubah fungsi menjadi aliran air saat hujan deras.
Pemerintah Kota Bandarlampung seharusnya menjadikan perbaikan drainase sebagai prioritas sebelum membangun infrastruktur lainnya. Drainase yang berfungsi baik akan memastikan air hujan mengalir lancar, tidak meluap ke badan jalan, dan tidak masuk ke rumah warga.
Tanpa fondasi drainase yang kuat, pembangunan infrastruktur lain berpotensi menjadi sia-sia.
RTH
Selain drainase, persoalan banjir di Bandarlampung juga berkaitan erat dengan minimnya ruang terbuka hijau. RTH berperan penting sebagai daerah resapan air hujan. Namun, alih fungsi lahan untuk permukiman, pusat bisnis, dan bangunan komersial telah menggerus daya dukung lingkungan perkotaan.
Saat ini, luas RTH di Kota Bandarlampung diperkirakan hanya sekitar 4,5 persen dari total wilayah kota. Angka ini jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan minimal 30 persen RTH di kawasan perkotaan.
Sebagai perbandingan:
Surabaya telah memiliki RTH sekitar 21–23 persen dan didukung puluhan kolam retensi serta rumah pompa.
Semarang memiliki RTH sekitar 16 persen dan mengembangkan sistem polder untuk pengendalian banjir. bandung berada di kisaran 12–13 persen, sementara Jakarta sekitar 9–10 persen, meski dengan ratusan waduk dan situ.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa Bandarlampung tertinggal jauh dalam penyediaan ruang hijau, yang berdampak langsung pada rendahnya daya serap air hujan.
Banjir di Bandarlampung bukan semata-mata akibat tingginya curah hujan. Ada rangkaian persoalan struktural yang saling terkait, mulai dari hilangnya daerah tangkapan air, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, buruknya pengelolaan sampah, sistem drainase yang tidak terintegrasi, hingga menyusutnya ruang terbuka hijau di tengah kota.
Kota-kota lain menunjukkan bahwa banjir bisa dikendalikan jika pemerintah konsisten menempatkan infrastruktur lingkungan sebagai prioritas. Surabaya, misalnya, mengalokasikan anggaran besar setiap tahun untuk drainase, rumah pompa, bozem, dan RTH. Semarang menata wilayah rawan banjir dengan pendekatan polder yang terencana.
Instruksi Wali Kota Perlu Konsistensi
Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kepada 20 kecamatan, 126 kelurahan, RT, dan kepala lingkungan (kaling) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap genangan air patut diapresiasi. Aparatur wilayah diminta turun langsung ke lokasi rawan banjir dan membersihkan drainase.
Namun, langkah tersebut harus dijalankan secara konsisten dan substansial. Pembersihan drainase tidak cukup hanya dengan gotong royong potong rumput, tetapi harus menyasar lumpur, sedimen, dan sampah di dalam saluran air. Lebih jauh, kebijakan jangka panjang berupa penataan ulang sistem drainase kota dan penambahan RTH harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi wacana.
Tanpa keberanian menjadikan drainase dan ruang terbuka hijau sebagai fondasi utama pembangunan kota, masalah banjir di Bandarlampung akan terus berulang setiap musim hujan—dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Drainase dan RTH telah menjadi kebutuhan masyarakat kota ini.
Tabik
* Wartawan Kompeten Helo