Oleh Hajim*
NIAT baik dalam kebijakan publik tidak pernah cukup. Ia harus berjalan seiring dengan hukum, tata kelola, dan akal sehat administrasi negara. Di titik inilah polemik SMA Siger di Kota Bandarlampung menemukan relevansinya—bukan sekadar soal izin sekolah, melainkan soal cara negara memperlakukan masa depan warganya.
Pendirian SMA Siger yang digagas Pemerintah Kota Bandarlampung memang membawa pesan moral yang kuat: membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan menengah atas. Di tengah keterbatasan daya tampung SMA negeri, kebijakan ini tampak solutif, populis, dan mudah mendapat simpati publik.
Namun simpati publik bukanlah dasar legalitas. Fakta bahwa SMA Siger telah menjalankan kegiatan belajar mengajar selama satu semester tanpa izin operasional resmi justru menempatkan kebijakan ini pada wilayah abu-abu: antara keberpihakan sosial dan pelanggaran sistemik terhadap aturan negara.
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sesungguhnya sangat terang. Tanpa izin operasional, sekolah tidak diakui negara. Guru dan siswa tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Konsekuensinya bukan main-main: Nomor Induk Siswa Nasional, bantuan pendidikan, hingga keabsahan ijazah berada dalam ketidakpastian.
Ini bukan soal administratif sepele. Ini soal hak konstitusional siswa.
Ironisnya, pelanggaran ini justru terjadi dalam program yang mengklaim diri sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak miskin. Di titik ini, publik berhak bertanya: apakah negara sedang menolong, atau justru sedang mempertaruhkan masa depan mereka atas nama kebijakan populis?
Argumen Yayasan Siger bahwa proses perizinan “sedang berjalan” tidak sepenuhnya menepis masalah. Dalam tata kelola pendidikan, izin operasional adalah prasyarat, bukan formalitas yang bisa dikejar sambil jalan. Negara tidak mengenal logika “belajar dulu, legalitas menyusul”. Jika logika ini dibenarkan, maka pintu pembenaran terhadap sekolah-sekolah ilegal akan terbuka lebar, dan standar nasional pendidikan akan runtuh oleh preseden buruk.
Persoalan makin keruh ketika isu dana hibah mencuat. Klarifikasi bahwa dana hibah yang diterima hanya Rp350 juta—bukan Rp700 juta—justru memunculkan pertanyaan lanjutan, bukan menutup polemik. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, tepat ketika menuntut transparansi berbasis dokumen: APBD, NPHD, dan laporan realisasi hibah.
Di sinilah masalah tata kelola diuji. Pendidikan adalah sektor strategis, dan dana publik di dalamnya harus dikelola dengan standar akuntabilitas tertinggi. Ketika anggaran hibah disebut telah dicoret dari APBD, lalu muncul angka berbeda di ruang publik, kecurigaan adalah konsekuensi yang sah secara politik.
Lebih jauh, praktik ini berpotensi melukai rasa keadilan. Sekolah swasta lain yang taat prosedur, mengurus izin bertahun-tahun, dan mematuhi regulasi ketat, tentu berhak bertanya: apakah kepatuhan kini kalah oleh kedekatan dengan kekuasaan?
Dukungan terhadap pendidikan anak tidak mampu tidak boleh menjadi karpet merah bagi pelanggaran aturan. Justru sebaliknya, kelompok rentan harus dilindungi dengan kepastian hukum paling kuat, bukan ditempatkan dalam eksperimen kebijakan yang setengah matang.
SMA Siger seharusnya menjadi contoh keberhasilan intervensi negara di bidang pendidikan. Sayangnya, polemik izin dan hibah justru membuatnya menjadi cermin problem klasik birokrasi kita: niat baik yang tidak disertai disiplin hukum.
Jika pemerintah sungguh ingin berpihak, maka langkah paling adil dan bertanggung jawab adalah menyelesaikan seluruh aspek legalitas secara tuntas dan transparan, sebelum satu jam pelajaran pun dijalankan. Karena dalam negara hukum, masa depan anak-anak tidak boleh digantungkan pada janji, melainkan pada kepastian.
* Wartawan Kompeten PWI