Oleh: Dr NAN Murniati MPd
PENDIDIKAN adalah hak fundamental setiap warga negara dan sekaligus generator utama mobilitas sosial. Di Indonesia, salah satu reformasi terbesar dalam dunia pendidikan dasar dan menengah selama satu dekade terakhir adalah penerapan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang sekarang lebih dikenal SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Sistem ini awalnya dirancang dengan bertumpu pada batasan geografis atau zonasi. Namun, setiap kali musim SPMB tiba, batasan jarak tersebut kerap kali memicu manipulasi administratif yang memprihatinkan, di mana orangtua berbondong-bondong menyiasati domisili pada Kartu Keluarga (KK) demi meloloskan anak mereka ke sekolah tertentu.
Fenomena "alamat palsu" ini memicu pertanyaan besar: Apakah mungkin sistem ini diubah dengan membebaskan anak dan orang tua memilih sekolah secara merdeka, namun kelulusannya dikendalikan sepenuhnya oleh kuota daya tampung dan kompetensi siswa?
Siasat memindahkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga kerabat atau meminjam alamat warga lokal yang dekat dengan sekolah incaran sebenarnya adalah respon keputusasaan terhadap sistem yang mematikan hak pilih. Jika regulasi SPMB diubah dengan mengasumsikan bahwa setiap anak bebas memilih sekolah mana pun yang mereka inginkan tanpa sekat zonasi, maka fungsi Kartu Keluarga akan bersih dari intrik kebohongan.
KK akan kembali pada fungsi aslinya sebagai dokumen kependudukan yang jujur, bukan alat manipulasi jalur masuk sekolah. Kebebasan memilih ini memberikan keadilan psikologis bagi siswa untuk memperjuangkan mimpi mereka di sekolah yang mereka cita-citakan.
Namun, kebebasan memilih tanpa kendali tentu akan menciptakan penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah yang dianggap unggul. Di sinilah peran krusial dari penerapan kuota daya tampung dan seleksi kompetensi sebagai filter utama pengganti jarak. Melalui pendekatan ini, setiap sekolah menetapkan kuota kursi yang jelas dan transparan.
Untuk mengisi kuota tersebut, siswa harus berkompetisi secara sehat menunjukkan kompetensinya, baik melalui nilai akademik, bakat non-akademik, maupun jalur afirmasi berbasis kompetensi khusus bagi masyarakat kurang mampu. Sistem ini sangat mungkin diterapkan dan jauh lebih adil, karena anak diterima berdasarkan kualitas diri dan usaha kerasnya, bukan karena faktor keberuntungan letak geografis rumahnya.
Penerapan sistem berbasis kompetensi dan kuota ini juga menjadi solusi ampuh untuk menghentikan degradasi moral anak sejak dini. Pada sistem berbasis jarak yang korup, anak secara tidak langsung diajarkan bahwa aturan hukum bisa diakali melalui manipulasi domisili KK.
Sebaliknya, jika kelulusan didasarkan pada kompetensi, anak dirangsang untuk belajar lebih giat, mengasah bakat, dan menghargai sebuah proses perjuangan yang jujur. Ketika mereka berhasil lolos masuk ke sekolah impiannya, mereka masuk dengan kepala tegak karena bangku tersebut diraih atas dasar kapasitas intelektual dan mentalitas yang teruji, bukan hasil dari sebuah kebohongan administratif.
Komitmen Kuat
Mengubah arah SPMB menjadi sistem yang membebaskan pilihan tetapi ketat secara kuota dan kompetensi membutuhkan komitmen sistemis yang kuat. Pemerintah harus memastikan alat ukur kompetensi yang digunakan bersifat standar, transparan, dan bebas dari intervensi "orang dalam".
Selain itu, kuota untuk jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu yang memiliki potensi kompetensi tetap harus dikunci rapat agar asas keadilan sosial tidak hilang. Seiring berjalannya sistem ini, pemerintah dapat secara paralel melakukan pemerataan mutu sekolah. Ketika kompetensi menjadi mata uang utama dalam SPMB, sekolah-sekolah yang awalnya sepi akan mulai berbenah meningkatkan kualitasnya agar dapat menarik minat calon murid-murid berkompetensi tinggi.
Sengkarut Kartu Keluarga dalam SPMB selama ini adalah cerminan dari kegagalan sistem yang memaksa jarak sebagai penentu takdir pendidikan. Membuka ruang kebebasan memilih bagi orang tua dan anak yang disaring melalui kuota dan kompetensi adalah sebuah alternatif yang sangat mungkin dilaksanakan dan jauh lebih humanis.
Pendidikan tidak boleh dimulai dengan kepalsuan alamat kependudukan. Dengan mengembalikan SPMB pada jalur kompetensi yang sehat dan transparan, kita tidak hanya sedang menyaring murid-murid terbaik, tetapi juga sedang merawat integritas moral dan mendidik generasi masa depan bangsa yang jujur, tangguh, serta siap berkompetisi secara adil.
Penulis adalah Dosen Manajemen Pendidikan S2 UPGRIS bidang Keahlian Perencanaan Pendidikan; Pengembangan SDM Pendidikan dan Pengembangan SDM dalam Pendidikan.