Penulis: Azas Tigor Nainggolan adalah Advokat di Jakarta, dan Analis Kebijakan Transportasi
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia
BARU saja diwartakan banyak media massa elektronik bahwa Kapal penumpang Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak saat menempuh pelayaran dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu pekan lalu (13/9/2026). Dan petugas telah menemukan beberapa penumpangnya tak bernyawa lagi, dari 243 orang yang hilang.
Penumpang dan awak kapal tersebut kehilangan komunikasi sekitar pukul 02.00 Wita.
Dikabarkan juga bahwa Virgo Transport 8 kapal menghadapi cuaca buruk, alami kecelakaan
kemiringan dan karam di perairan Laut Jawa, atau berjarak sekitar 80 mil laut dari Dermaga SAR Basirih, Banjarmasin. Hingga hari Minggu, 13 September 2026 jam 18.00 WITA tim Basarnas baru berhasil mengevakuasi 107 orang selamat dan 6 orang meninggal dunia penumpang kapal
Virgo Transport 8 yang alami kecelakaan di Laut Jawa, Kalimantan Selatan. 130 orang lainnya
penumpang kapal tersebut masih dalam pencarian. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy
Purwagandhi memastikan, bahwa KM Virgo Transport 8 yang hilang kontak di Perairan
Kalimantan Selatan (Kalsel) belum tenggelam. Menhub mengatakan bahwa posisi KM Virgo
Transport 8 ditemukan dan mengapung dalam posisi terbalik dan terapung. Nahkoda kapal
berhasil ditolong dan dievakuasi oleh kapal milik Pertamina yang sedang berlayar di lautan
Masalembo.
Data Basarnas disampaikan, bahwa sejak Januari 2026 hingga 15 Agustus 2026 telah terjadi 600 kecelakaan kapal ketika melaut di Indonesia. Terdapat korban meninggal dunia sebanyak 239 orang dan penumpang hilang sebanyak 203 orang. Setelah terjadi kejadian kapal Virgo
Transportasi 8, kecelakaan kapal laut jadi 601 di Indonesia, korban meninggal 245 orang dan
hilang sebanyak 333 orang.
Berlayar Semoga Selamat Sampai Tujuan
Tingginya angka kecelakaan kapal laut ini, juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak menjalankan aturan hukum yang dibuatnya sendiri seperti tertara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Aturan hukum utama yang mengatur pengujian, dan pemberian izin kelaikan (kelaiklautan) kapal laut di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah
diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Secara jelas Pasal 1 (1) UU Pelayaran menyatakan, bahwa pelayaran Pasal 1 Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Selanjutnya Pasal 1 ayat (33) tentang mensyaratkan tentang kelaiklautan kapal dan ayat (34) keselamatan kapal untuk mewujudkan pelayaran be keselamatan:
33. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan
kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan,
kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen
keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal
untuk berlayar di perairan tertentu.
34. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material,
konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta
perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang
dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Menelan Banyak Korban, tapi Belum Ada Terpidananya
Kecelakaan kapal laut dari Januari 2026 hingga 14 September 2026 sudah terjadi sebanyak 601, korban meninggal sudah 245 orang dan yang hilang sebanyak 333 orang, tetapi belum ada satu pun orang dipidana dan tidak satu pun operator kapal laut yang dihukum.
Berdasarkan data kecelakaan dari Basarnas ini ingin juga mengatakan bahwa pelayaran kapal
melaut di Indonesia tidak ada keselamatan.
Ketiadaan aspek keselamatan dalam pelayaran Indonesia, dikarenakan tidak berjalannya pengawasan hukum yang sudah mengatur tentang kelaikan kapal serta penegakan hukum. Terjadinya semua kecelakaan kapal terutama disebabkan tidak laiklautnya kapal, karena tidak ada pengawasan yang konsisten terhadap perawatan kapal oleh para operator kapal.
Memastikan kelaiklautan kapal sebagai komponen persyaratan paling penting, yang harus terpenuhi di kapal sebelum diberikannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk mewujudkan keselamatan pelayaran. Penerbitan SPB menjadi tanggung jawab Pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Melihat besarnya korban dan agar tidak lagi terjadi kecelakaan kapal laut serba jatuhnya korban manusia, semestinya aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, harus memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab. Jaksa Agung harus memeriksa semua jajaran Kementerian Perhubungan, termasuk Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut serta jajarannya, juga para operator yang kapalnya alami kecelakaan untuk diminta pertanggungjawabannya.
Untuk memeriksa dan menghukum mereka, hal tersebut telah diatur dalam Pasal Diatur dalam Pasal 474 UU KUHPidana Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau mati. Pasal 474 ini mengatur:
Ayat (1): Mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka
hingga menimbulkan penyakit atau halangan beraktivitas, dipidana penjara maksimal 1
tahun atau denda maksimal kategori II.
Ayat (2): Mengatur kealpaan yang mengakibatkan luka berat, dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori III.
Ayat (3): Mengatur kealpaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dipidana penjara
maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V.
Berdasarkan aturan hukum dalam pasal 474 KUHPidana, para pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya 601 kecelakaan kapal dan korban meninggal sudah 245 orang dan yang hilang di laut sebanyak 333 orang, seharusnya ada orang yang bertanggung jawab. Anehnya, negeri ini telah mengalami ratusan kali kecelakaan dan sudah banyak jatuh korban, namun seperti normal saja seolah tak terjadi peristiwa pidana dan pelakunya melenggang bebas. Apalagi diketahu bahwa kapal Virgo Nusantara 8 ini, baru beberapa bulan beroperasi atau melaut.
Informasi mengatakan bahwa kapal ini adalah kapal bekas dan usianya sudah 39 tahun.
Diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20 Tahun 2021, bahwa kapal feri bekas yang boleh diimpor maksimal berusia 15 tahun. Pertanyaannya, kok bisa kapal berusia 39 tahun lolos impor dan masuk ke indonesia? Kok bisa kapal yang pembeliannya melanggar hukum bisa melaut di Indonesia? Siapa yang membeli? Siapa yang meloloskan dan mengeluarkan izin laiklaut kapal Virgo Nusantara 8? Banyak hal yang perlu dipertanyakan dan diinvesrtigasi. Bisa jadi juga ada banyak sekali kapal melanggar hukum seperti kapal Virgo Nusantara 8.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebaiknya Presiden Prabowo memecat Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan lLaut serta seluruh jajaran kementerian yang terlibat lalai, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal di laut. Selanjutnya Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung memeriksa Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan jajarannya setia para pemilik kapal yang alami kecelakaan saat melaut.
Pemerintah juga seharusnya mengevaluasi, dan melarang pemilik kapal yang alami kecelakaan kembali mengoperasikannya. Tidak bisa dipungkiri dan ditutupi, pemilik kapal sebagai operator, yang alami kecelakaan tentu dia melakukan pelanggaran hukum dalam menjalan bisnisnya.