Helo Indonesia

Diperpanjang, Jabatan Pj Bupati Nukman dan Pj Bupati Qodratul

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Senin, 18 Desember 2023 11:47
    Bagikan  
Diperpanjang, Jabatan Pj Bupati Nukman dan Pj Bupati Qodratul

Pj Bupati Nukman dan Pj Bupati Qodratul Ikhwan (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memperpanjang masa jabatan Nukman sebagai penjabat (pj) bupati Lampung Barat dan Qodratul Ikhwan sebagai pj bupati Tulangbawang.

Rencana, Gubernur Arinal Djunaidi akan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangannya siang ini, Senin (18/12/2023). Hal ini terkonfirmasi dengan Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekprov Binarti Bintang.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia setahun lalu, 18 Desember 2022, yang menyerahkan SK PJ kepada keduanya di Balai Keratun, Pemprov Lampung.

Baca juga: Ronda vs Gerandong Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun," ujar Tito usia melantik 5 Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sehari sebelum pelantikan pj bupati Mesuji, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat, tahun lalu, Sabtu (21/5/2023), Gubernur Arinal mengatakan akan mengevaluasi kinerja para pj bupati dan sewaktu-waktu dapat diganti.(HBM)