Helo Indonesia

Ditangkap Pas Ujian S-3, dr. Tifa Mohon Doa Saudara Sebangsa dan Setanah Air

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 19 Juni 2026 10:14
    Bagikan  
IJAZAH PALSU
HELO LAMPUNG

IJAZAH PALSU - Dikawal ketat kepolisian, dr Tifa ujian S-3 di FKUI

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -- Bersama Roy Suryo, dr Tiffauzia Tiyassuma alias dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya bertepatan dengan ujian program doktoral (S-3) dirinya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jumat (19/6/2026).

Dia menyempatkan diri memohon doa semua saudara sebangsa dan setanah air lewat media sosialnya sekitar pukul 08.00 WIN. Dirinya ditangkap Polda Metro Jaya di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.

"Tepat saat saya menghadapi ujian S-3 hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, saya ditangkap Polda. Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 08.00 WIB. Diizinkan dengan kawalan ketat ," tulisnya pada akun facebooknya: DT Channel.

Dokter Tifa mengikuti ujian tersebut secara daring dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi

Dirinya menulis disertasinya berjudul "Pengembangan Model Interview Nutrisi-Neurosains Transformative Transcendence Program, Efektivitasnya Terhadap Perubahan Kadar Asma, NO, NOX, HOMA-IR, dan Neuroplastisitas pada Penyandang Diabetes Melitus Tipe 2".

Beberapa jam aebelum ditangkap, dr Tifa berbagi informasi tentang persiapan ujian S-3. "Terima kasih saya yang setulus-tulusnya kepada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang telah memberikan kesempatan kepada saya," ujarnya, kemarin.

undefined

Dia dengan Roy Suryo ditangkap dari kediamannya masing-masing, Jumat (19/6/2026) pagi. Mereka ditangkap atas laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas pencemaran nama baik dan UU ITE. 

Kabar ini terkonfirmasi oleh salah seorang Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Petrus Selestinus dan pengacara dr Tifa, Azis Yanuar. Roy dan dr Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025.

"Hari ini, Jumat 19 Junib2026, pada sekitar pukul 07.00 WIN, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus Selestinus.

Pada saat yang bersamaan, katanya, pihaknya juga mendapatkan info dr Tifa juga turut ditangkap," katanya. Dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya, Jumat pagi (19/6/2026), pukul 06.47 WIB. Hal itu dibenarkan Azis Yanuar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang mengatur perbuatan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice. Rismon Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa dan menyatakan telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. (HBM)