JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -- Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dari kediamannya masing-masing, Jumat (19/6/2026) pagi. Mereka ditangkap atas laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabar ini terkonfirmasi oleh salah seorang Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Petrus Selestinus dan pengacara dr Tifa, Azis Yanuar. Roy dan dr Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00 WIN, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus Selestinus.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB setelah melakukan perjalanan dari Bandung, Jawa Barat. "Praktis baru beberapa jam beristirahat ketika dijemput," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penyidik juga memasuki kamar pribadi Roy Suryo dan istrinya saat melakukan penjemputan. Khozinudin menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan karena, menurut dia, tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai penangkapan tersebut.
TIFA
Pada saat yang bersamaan, pihaknya juga mendapatkan info dr Tifa juga turut ditangkap," katanya. Dokter Tifa ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya, Jumat pagi (19/6/2026), pukul 06.47 WIB. Hal itu dibenarkan Azis Yanuar.
Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya, klien selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor (WL). Seharusnya, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.
Setelah sekian lama berproses, Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Disampaikan Iman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.
Merespons itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan meyakini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II untuk selanjutnya ditangkap.
Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Yakup mengatakan pihaknya tidak heran apabila dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil penyidik untuk menjalani tahap 2.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan. Namun, Yakup mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. "Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan," katanya kala itu.
8 TERSANGKA
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang mengatur perbuatan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice. Rismon Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa dan menyatakan telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. (DBS/HBM)
