HELOINDONESIA.COM - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas pribadi apalagi menjelang perayaan malam Tahun Baru 2024.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan larangan menggunakan kendaraan dinas itu berlaku bagi semua ASN yang tidak dapat tugas saat perayaan malam pergantian tahun.
"Saya meminta kepada ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas saat momen berlibur," ujar Benyamin, Sabtu (30/12/2023).
ASN yang bisa menggunakan kendaraan dinas adalah mereka yang diberikan amanat tugas untuk menjaga dan mengamankan sebelum sesaat dan sesudah perayaan pergantian tahun.
"Bagi yang tak bertugas (kendaraan dinas itu) dititipkan saja di gedung parkir milik Pemkot, guna menghindari hal yang tidak diinginkan," ucap Benyamin.
Benyamin mengatakan, ASN wajib mendapat izin dalam penggunaan kendaraan dinas pada masa libur tahun baru, sesuai kebutuhan dan standarisasi prosedur.
ASN akan mendapatkan sanksi apabila tetap nekat menggunakan kendaraan dinas tanpa izin.
“Itu (kendaraan) hanya digunakan untuk kepentingan dinas, lalu menuntaskan kerja pemerintah daerah. Tidak dengan kepentingan pribadi," ucap Benyamin.
Baca juga: Proyek Lampu Pocong Gagal, Bobby Nasution Minta Maaf
Memang rawan penyalahgunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh ASN untuk kepentingan pribadi ketika ada momen-momen tertentu.
Hakikatnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
