Helo Indonesia

Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Tetap

Selasa, 4 Juni 2024 17:13
    Bagikan  
Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Tetap

Kajari Mesuji bersama Kapolsek dan danramil Saat memusnakan barang bukti

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --Kejaksaan Negeri Mesuji musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Selasa (04/06/24).

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana dan dihadiri Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro, Danramil 426-01/Mesuji Mayor Inf Sutoto, Seluruh Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mesuji.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana mengatakan sebagaimana salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan berdasarkan UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada hari ini Kejaksaan Negeri Mesuji melaksanakan eksekusi terhadap 42 (Empat puluh dua) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain narkotika sebanyak 30, perkara pencurian sebanyak 3 perkara, sajam/senpi sebanyak 3 perkara, penyalahgunaan obat terlarang/UU Kesehatan sebanyak 3 perkara, pencabulan sebanyak 2 perkara, pembunuhan sebanyak 1 perkara.

"Bahwa terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu terdapat 22,053 gram,sedangkan terhadap narkotika jenis ekstasi terdapat 11 butir" ujar Azy.

Selain itu, terdapat 219 (Dua ratus sembilan belas) butir pil Hexymer yang juga dilakukan pemusnahan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap" Sambungnya.

"Seluruh barang bukti yang di musnahkan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, dipotong menggunakan alat pemotong besi dan diblender dengan dicampurkan cairan pembersih lantai" tutup Azy.( Aan.S)