LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -Satuan Reserse Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang pria pelaku pelecehan seksual berinisial MT(40) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.Minggu (06/09/24)
MT Pelaku pencabulan merupakan tetangga korban warga Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
Dari keterangan Kepala Desa Adi Luhur Budiono mengatakan bahwa pelaku sudah di amankan oleh pihak Kepolisian Polres Mesuji untuk dipriksa tentang dugaan pencabulan yang di lakukan oleh MT (40) terhadap MZ (9) thn yang sama sama warga kami.
MZ adalah bocah berumur 9 thn yang sedang duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD),pencabulan ini sudah lama di lakukan oleh MT sejak tahun 2023 lalu, bahkan sudah berulang kali MT melakukan pencabulan terhadap MZ tetapi baru ini ketahuan karna korban bercerita kepada orang tuanya bahwa kemaluannya sering sakit.
"jelasnya lagi nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dan kami berharap agar pelaku diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya"Ujar Budi.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
'Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mesuji untuk di mintai keterangan lebih lanjut karna kita baru mendengarkan keterang dari keluarga korban,untuk hasilnya nanti kita beri tahu ya"ucap AKP Sigit.( Aan.S)
