LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, gelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perizinan berusaha sektor kesehatan.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Wisma Asri Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba, Kamis (24/10/2024).
Dalam sambutannya, Kepala DPM&PTSP Kabupaten Tubaba, Ahmad Hariyanto menjelaskan bahwa pelaku usaha sebagai mitra pemerintah dan masyarakat merupakan salah satu moto penggerak perekonomian dimana sebagai mitra, pelaku usaha sangat berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi baik secara nasional maupun daerah.
“Sektor kesehatan merupakan salah satu sektor perizinan berusaha berbasis risiko di daerah yang dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dilakukan sejak proses perizinan berusaha dan dilakukan secara keseluruhan,”jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, tujuan dari kegiatan ini yakni, untuk peningkatan pencapaian realisasi investasi di sektor kesehatan, meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan memahami informasi dan pemahaman secara menyeluruh terkait pengajuan perizinan sektor kesehatan melalui OSS RBA dan si Cantik.
“Untuk sasaran dari kegiatan ini adalah memperoleh data realisasi investasi, sarapan tenaga kerja untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaikinya iklim investasi dan kemudahan berusaha khususnya sektor kesehatan di Kabupaten Tubaba,”paparnya.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, meningkatkan pemahaman serta dapat memicu dan memotivasi para pelaku usaha untuk terus berinvestasi di Kabupaten Tubaba,”tutupnya.
Sementara itu, sambutan Pj Bupati Tubaba, M. Firsada yang disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Nahkoda, mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi dan Bimtek perizinan berusaha sektor kesehatan.
“Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang di dalamnya memuat tata cara pelaksanaan perizinan berusaha di daerah,”papar Nahkoda.
Selain itu, adapun persyaratan dasar perizinan berusaha dan Perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. Berdasarkan peraturan pemerintah terdapat 16 sektor perizinan berusaha, salah satunya adalah sektor kesehatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.
“Saya berharap dengan kegiatan ini pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tubaba Khususnya di sektor kesehatan dapat memahami syarat dan prosedur yang semakin mudah namun harus disertai dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan disertai dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan,”Imbuhnya (Rohman).
