LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Bawaslu Lampung akan mengawasi penayangan iklan kampanye paslon kepala daerah yang berbau sara, hoax dan ujaran kebencian di media masa maupun online.
Kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Lampung bersama media dan KPID, KPU, KI di Hotel Raddisoan Jalan Sultan Agung kecamatan Kedaton,Minggu (10/11/2024).

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Pangar menyampaikan, 17 hari lagi pemilihan kepala daerah bersamaan dengan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024.
"Selanjutnya akan dimulai dengan pemasangan iklan oleh calon kepala daerah, dan pihaknya akan mengawasi konten serta durasi penangannya," katanya
Iskardo menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan berbagai aspek yang tidak bertentangan NKRI, seperti iklan berbau sara, hoax, ujaran kebencian, pada titik-titik itu yang menjadi konsen kita bersama lembaga Komisi Informasi, KPID, KPU dan Bawaslu sebagai gugus tugas.
"Bilamana ditemukan adanya iklan yang melanggar, nantinya 4 lembaga yang sudah MOU, akan melakukan koordinasi, selanjutnya kita lihat ada pelanggaran atau tidak," tuturnya
Pengawasan iklan cakada juga dilakukan pada media sosial,seperti IG,Tiktok,Facebook, juga media masa, dan itu memungkinan jika sifatnya berbayar dengan durasi berbatas waktu sekitar 14 hari penayangan.
"Bawaslu memilik tim cyber untuk mengawasi lalu lintas iklan di media online bekerjasama Mabes Polri,dan 4 lembaga tadi.harapanya isi konten kampanye yang disampaikan oleh paslon itu harus lebih edukatif, sehingga masyarakat bisa tercerahkan," ujarnya
"Jika ditemukan konten iklan yang tidak sesuai dengan imbauan 4 lembaga,akan dipanggil dan itu bisa dikenakan sanksi berupa administrasi juga pidana,termasuk melibatkan Gakkumdu," tandas Iskardo P. Panggar.( Hajim)
