KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri Kendal membagikan stiker Hakordia 2024 kepada masyarakat, instansi pemerintah, OPD, maupun siswa sekolah di simpang empat Alun-alun Kendal, Senin 9 Desember 2024.
Kegiatan yang digelar dengan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal ini adalah salah satu bentuk kampanye publik yang kreatif yang melibatkan ruang publik strategis seperti simpang empat yang menjangkau masyarakat luas, termasuk pengendara yang melintas.
Baca juga: Mahasiswa Ilkom USM Kenalkan Komunitas Pijar
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution mengatakan, kegiata ini bertujuan untuk memberikan pesan moral tentang pentingnya integritas dan anti-korupsi. Menurutnya, melalui pembagian stiker ini memperlihatkan komitmen instansi pemerintah dalam menyebarluaskan pesan anti korupsi secara langsung.
"Upaya seperti ini menunjukkan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan edukasi publik yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat," ujar Kajari Kendal.
Ia menyebut, sosialisasi dan pembagian stiker ini dinilai efektif dan akan memberikan dampak positif untuk mengingatkan terkait bahaya korupsi.
"Pembagian stiker adalah salah satu cara sederhana namun berdampak besar untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya korupsi," tandasnya.
Nilai Moral
Lila menegaskan, bahwa korupsi tidak hanya bertentangan dengan hukum negara tetapi juga dengan nilai-nilai moral dan agama. Melalui rangkaian kegiatan Hakordia 2024 di Kabupaten Kendal menjadi upaya yang diharapkan dapat menanamkan budaya anti korupsi sejak dini di berbagai lapisan masyarakat.
Baca juga: Mayat Bayi dengan Tali Pusar Ditemukan Warga Mengambang di Pintu Air Irigasi di Kendal
Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Agung Wibowo menambahkan, peringatan Hakordia 2024 mengusung tema “Bersama melawan korupsi untuk Indonesia Maju". Adapun rangkaian kegiatan yang digelar diantaranya kampanye Hari Anti Korupsi berupa penerangan Hhukum kepada Persatuan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal pada tanggal 25 September 2024 di Kecamatan Pegandon dan tanggal 4 November 2024 di Kecamatan Patean.
"Kemudian kita juga melaksanakan Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2024, dilanjutkan pembagian stiker kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Kendal guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Kegiatan lainnya, lanjut Agung yakni Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dengan menggandeng Dispermades dan Inspektorat Kabupaten Kendal yang dihadiri oleh 30 kepala desa perwakilan dari Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal.
"Puncaknya acara Hakordia akan digelar bersama Pemerintah Kabupaten Kendal pada 12 Desember 2024. Rangkaian kegiatan inimerupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kendal dalam mewujudkan masyarakat Kendal sadar hukum dan ikut serta dalam pemberantasan korupsi untuk Indonesia Maju," tegasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah, Minta Mendagri Teruskan
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan melalui kegiatan seperti sosialisasi dan kampanye publik yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal, termasuk pembagian stiker dan edukasi ke sekolah, diharapkan budaya anti korupsi dapat tertanam secara luas.
"Langkah ini tidak hanya menargetkan pelaku potensial korupsi tetapi juga menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya integritas dan transparansi. Peringatan Hakordia inu menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat pesan anti korupsi di seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.(Anik)
